Langkat – Tempat hiburan malam Star Flay di Dusun Tanjung Balai Desa Bruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat masi ditutup sementara Menunggu Intruksi dari Pemerintah. Namun kabar yang beredar tempat hiburan Star Flay ini buka dan melanggar peraturan pemerintah.
Dari pantauan awak media dilokasi, Rabu (05/01/2021) Tempat Hiburan Malam Star Flay ternyata masih tutup.
Sebuah ruangan yang dijadikan tempat alunan musik tampak terlihat kosong seperti alat musik DJ dan bangku pengunjung.
“Lokasi disini sudah hampir tiga bulan tutup bang, lihat saja ruangan ini sudah penuh dengan debuh dan kotor, “ucap Kiki penjaga lokasi.
Ferdi Bangun pemilik Star Flay di dampingi juru bicara Jonita Angina Bangun menyayangkan kabar bohong tersebut.
Menurutnya yang membuat berita bahwasan Star Flay buka itu tidak benar, tolong di cross check dulu dan konfirmasi sebelum sebarkan berita.
“Sudah hampir tiga bulan lokasi ini sudah tutup, tutupnya tempat ini atas kesadaran pemilik untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, “ucapnya.
Masih kata Jonita Bangun, kalau memang Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Langkat ini harus ditutup harus merata jangan ada tebang pilih.
“Saya percaya kepada Bapak Bupati Langkat, Terbit Rencana bekerja secara profesional dan siap mendukung dua periode untuk mempimpin Kabupaten Langkat ini,”ungkapnya.
Sebelumnya. Bupati Langkat Terbit Rencana PA, intruksikan instansi terkait di jajaran Pemkab Langkat untuk melaksanakan penertiban cafe dan Tempat Hiburan Malam di wilayah Kabupaten Langkat. (Turnip)