Neracanews| Takengon | Pantauan Neracanews masih ditemui pungutan uang ijazah di salah satu sekolah yang berada Aceh Tengah, salah satunya sekolah SMA Negeri 10 M.
Salah satu siswa SMA Negeri 10 berinisial RS membenarkan hal itu sampai sekarang ijazahnya masih di tahan pihak Sekolah berdali uang SPP sebesar Rp500.000 rupiah yang belum di lunasi kata RS.
Dan di hari berikutnya media Neracanews mendatangi Sekolah tersebut dan bertemu dengan salah satu guru bernama Arnelis, ia membenarkan hal itu, ijazah di tahan karna tunggakan SPP.
Pihak Sekolah berdali hasil kesepakatan komite sementara di peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 pasal 12 hurup B yang bunyinya komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektip di larang B. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya.
Kacapdin, Isma Indra mengatakan untuk SPP dan ijazah tidak di benarkan di pungut biaya dengan alasan apapun pungkasnya. (Nadia Shopia)