Sempat Bocor Saat Pengintaian, Polsek Rengat Barat Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 5,99 Gram

INHU – Kegigihan personel Polsek Rengat Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika akhirnya membuahkan hasil. Meski pengintaian awal sempat diketahui pelaku, polisi tak menyerah hingga berhasil meringkus dua pemuda beserta 5,99 gram sabu siap edar di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (28/7/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan yakni DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Gang Taqwa, Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, sekira pukul 19.45 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (27/7/2026) terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat tim bergerak melakukan pengintaian awal di dekat Simpang Tugu Patin, pergerakan petugas sempat diketahui oleh pelaku. Khawatir target kabur, tim menarik diri dan menyusun ulang strategi,” terang Misran.

Pantang menyerah, keesokan harinya tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kembali melakukan pengamatan intensif di sekitar rumah target sejak pukul 15.00 WIB. Setelah memastikan target berada di lokasi, penggerebekan langsung dilakukan pada malam harinya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan setempat, polisi menemukan 11 paket sabu seberat kotor 5,99 gram tergeletak di lantai kamar. Selain itu, petugas menyita puluhan plastik klip kosong, timbangan digital merek Hinomaru, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp110.000 hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dimas mengakui barang haram tersebut milik dirinya yang hendak dijual kembali, sementara Daus berperan membantu proses penjualan kepada pembeli.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Satika Simamora Dipercaya Wakil Ketua HKTI Sumut, Pengabdian Tanpa Batas, Suara Rakyat Semakin Lantang

Taput (Neracanews) Selama belasan tahun, namanya tak lepas dari senyum yang dibagikan, tangan yang digenggam, dan harapan yang dibangkitkan. Bagi ribuan penenun ulos, petani,...

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...