Sempat Bocor Saat Pengintaian, Polsek Rengat Barat Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 5,99 Gram

INHU – Kegigihan personel Polsek Rengat Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika akhirnya membuahkan hasil. Meski pengintaian awal sempat diketahui pelaku, polisi tak menyerah hingga berhasil meringkus dua pemuda beserta 5,99 gram sabu siap edar di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (28/7/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan yakni DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Gang Taqwa, Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, sekira pukul 19.45 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (27/7/2026) terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat tim bergerak melakukan pengintaian awal di dekat Simpang Tugu Patin, pergerakan petugas sempat diketahui oleh pelaku. Khawatir target kabur, tim menarik diri dan menyusun ulang strategi,” terang Misran.

Pantang menyerah, keesokan harinya tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kembali melakukan pengamatan intensif di sekitar rumah target sejak pukul 15.00 WIB. Setelah memastikan target berada di lokasi, penggerebekan langsung dilakukan pada malam harinya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan setempat, polisi menemukan 11 paket sabu seberat kotor 5,99 gram tergeletak di lantai kamar. Selain itu, petugas menyita puluhan plastik klip kosong, timbangan digital merek Hinomaru, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp110.000 hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dimas mengakui barang haram tersebut milik dirinya yang hendak dijual kembali, sementara Daus berperan membantu proses penjualan kepada pembeli.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dua Periode Pimpin Sisordak: Sudihartono Purba Fokus Pertanian Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Taput (Neracanews) – Desa Sisordak, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis 30 Juli 2026. Sudihartono Purba hadir sebagai sosok pemimpin yang energik dan...

Pemkab Asahan Resmikan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Camat Aek Kuasan

Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Aek Kuasan, Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Camat Aek Kuasan. Peresmian...

Kejaksaan Negeri Madina Tetapkan PLT Kadis PMD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smart Village

Neracanews | Mandailing Natal - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AML selaku Plt. Kepala...

KBPP Polri Resor Madina Ikuti Pengukuhan Pengurus Pusat Secara Virtual

Neracanews | Mandailing Natal - Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Resor Mandailing Natal (Madina) mengikuti pengukuhan Pengurus Pusat KBPP Polri secara virtual melalui...

Polres Karo Matangkan Pengamanan Pesta Bunga dan Buah 2026, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

Berastagi - Mengantisipasi lonjakan pengunjung pada pembukaan Pesta Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026, Polres Karo menggelar gladi resik dan apel kesiapan pengamanan...