Sempat Bocor Saat Pengintaian, Polsek Rengat Barat Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 5,99 Gram

INHU – Kegigihan personel Polsek Rengat Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika akhirnya membuahkan hasil. Meski pengintaian awal sempat diketahui pelaku, polisi tak menyerah hingga berhasil meringkus dua pemuda beserta 5,99 gram sabu siap edar di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (28/7/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan yakni DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Gang Taqwa, Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, sekira pukul 19.45 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (27/7/2026) terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat tim bergerak melakukan pengintaian awal di dekat Simpang Tugu Patin, pergerakan petugas sempat diketahui oleh pelaku. Khawatir target kabur, tim menarik diri dan menyusun ulang strategi,” terang Misran.

Pantang menyerah, keesokan harinya tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kembali melakukan pengamatan intensif di sekitar rumah target sejak pukul 15.00 WIB. Setelah memastikan target berada di lokasi, penggerebekan langsung dilakukan pada malam harinya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan setempat, polisi menemukan 11 paket sabu seberat kotor 5,99 gram tergeletak di lantai kamar. Selain itu, petugas menyita puluhan plastik klip kosong, timbangan digital merek Hinomaru, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp110.000 hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dimas mengakui barang haram tersebut milik dirinya yang hendak dijual kembali, sementara Daus berperan membantu proses penjualan kepada pembeli.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...