Sekretariat DPRD Langkat Jalin Kerja Sama dengan Kejari Langkat untuk Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Langkat – Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, dan Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, S.H., M.H. Acara tersebut turut disaksikan oleh Pimpinan DPRD Langkat dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat di ruang aula kantor Kejari Langkat, Senin (17/02).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup tiga aspek utama, yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Sekretariat DPRD Langkat. Ia juga menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan perikatan yang memiliki konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak. Tahun ini merupakan tahun kedua bagi Sekretariat DPRD Langkat menjalin kerja sama dengan Kejari Langkat dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, SE menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya upaya mengantisipasi potensi permasalahan hukum, baik dengan badan hukum maupun perorangan. Ia menilai bahwa kerja sama ini akan memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional, arif, dan bijaksana.

Sementara itu, Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH, menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini meliputi beberapa aspek penting, di antaranya Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui litigasi dan non-litigasi. Pemberian Pertimbangan Hukum, termasuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), dan Audit Hukum (Legal Audit). Tindakan Hukum Lain, seperti negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Kerja Sama dalam Mitigasi Risiko Hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga,” jelas Kajari.

Hadir dalam acara tersebut empat Pimpinan DPRD Langkat, yakni Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Wakil Ketua DPRD Langkat H. Ajai Ismail, Antoni dan Romelta Ginting serta para Kepala Seksi di Jajaran Kejari Langkat.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi DPRD serta Sekretariat DPRD Langkat dalam menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (As)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...