Medan – Efendi Manullang (56) merupakan saksi yang di ajukan pihak Polrestabes Medan pada sidang pemeriksaan saksi Praperadilan. Dia mengatakan bahwa dirinya berada di Tempat kejadian perkara (TKP), saat terjadi rampas-merampas HP antara Dr.Lia Praselia dengan Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) di depan Polsek Medan Kota, Rabu (21/5/2025) lalu.
“Mereka rampas merampas HP”, sebut Efendi Simanullang saat di tanya Dr.Longser Sihombing, Jumat (20/6/2025), di Pengadilan Negeri Medan, ruang sidang Cakra 06, sekira pukul 17.30 Wib.
Efendi Manullang mengungkapkan setelah terjadi rampas merampas itu, kemudian melihat bahwa HP Lia praselia sudah berada di tangan Lia.
“Kutengok sudah di pegang ibu itu henponnya..”, sebut Efendi.
Menurut Efendi Manullang setelah terjadi rampas-merampas HP semua yang terlibat cekcok termasuk Lia Praselia di bawa Polisi kedalam Polsek Medan Kota.
“Semua ke dalam Polsek pak saya di luar pak”, ungkap Efendi.
Efendi Manullang juga mengungkapkan bahwa kedua belah pihak beberapa jam berada di dalam Polsek Medan Kota . Namun mengaku tidak mengetahui giatan kedua belah pihak di dalam Polsek.
“Tiga jam, ada pak, kurang lebih ada tiga jam, kurang lebih seperti itulah, aku siap makan jam satu. aku pulang jam setengah lima, sebelum aku pulang mereka sudah di bawa itu”, sebut Efendi.
Pada sidang ke -3 agenda pemeriksaan saksi, Pemohon praperadilan di hadiri penasehat hukum ke-4 tersangka ; Dr Longser Sihombing, SH, MH., Deddy Ferri I Sinturi, SH., Beresman Sialagan, SH.MH., Ishak Rudianto Sihite, SH.
Penasehat hukum pemohon, juga menghadirkan saksi Usmam pemilik mobil Avanza yang di temukan dalam penguasaan Dr.Lia Praselia bersama di duga Suaminya.
Selain Usman Pemohon juga menghadirkan saksi Amru Avandi Lubis atas Fidusia dari PT Toyota Astra Finance.
Termohon Polrestabes Medan di hadiri Akp.Ahmad Albar, S.H.M.H., Haris Hasudungan Sitanggang, David Oktavianus Panjaitan, S.H.M.H. Selain membawa saksi di TKP Efendi Manullang, Termohon juga membawa orang bernama Syahri, sebagai saksi ahli.
Sebelumnya Dr. Lia Praselia melaporkan 4 Pekerja Fidusia ke Polrestabes Medan hingga di tetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan percobaan perampasan HP.
Hal itu di picu karena di temukan pekerja fidusia, satu unit mobil avanza dalam penguasaan Dr.Lia Praselia bersama di duga Suami pada (21/5/2025/ lalu, sudah berubah warna dari aslinya dan memakai nomor polisi palsu (bodong).
Mobil Avaza itu merupakan objek Laporan Polisi Usman pemilik mobil debitur PT.Toyota Astra Finance, di Polsek Dolok Masihol yang di laporkan tanggal 17 Juli 2017 lalu. (ps)