Neracanews | Medan – Melalui Kuasa Hukum dari kantor Penegak Hukum Rita Wahyuni,SH dan Rekan, PT Baja Mitra Indo Abadi (BMIA) melakukan gugatan terhadap PT. BANK OCBC NISP Tower, Jakarta, PT.BANK OCBC NISP, Tbk kantor cabang Medan dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL).
Dimana gugatan yang di majukan ke tergugat atas dasar tindakan yang tidak mengindahkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Peraturan BI No PBI 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan surat keputusan direksi BI No 31/150/Kep/dir tanggal 12 November 1998 tentang restrukturisasi kredit sebagaimana diatur SE BI No 7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005.
Dan SE BI No 7/319/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana yang di terangkan pada point (8) serta akan melakukan tindakan-tindakan penjualan agunan atau jaminan Penggugat melalui turut tergugat adalah sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Menurut Rita Wahyuni,SH pimpinan dari kantor hukum Rita Wahyuni apa yang telah di lakukan oleh tergugat jelas adalah perbuatan yang melawan hukum.
“Apa yg di lakukan oleh tergugat adalah jelas Perbuatan yg melawan hukum dan sangat merugikan klien kami, maka kami merasa perlu untuk membantu PT BMIA yang punya itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban pinjaman pokok sebagai warga negara yang taat hukum” Ucap Rita wahyuni. (021)