Proyek 2,7 T di Sumut Berpotensi Melanggar Hukum

Neracanews | Medan – Proyek infrastruktur multiyears atau tahun jamak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 triliun berpotensi membuat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terjerat kasus hukum.

Hal ini karena proses penganggaran berbiaya besar tersebut dilakukan tanpa melalui proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sesuai Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, semua anggaran daerah harus melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS.

Demikian disampaikan Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai GOLKAR Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir.

“Kalau dilanjutkan, proyek senilai 2,7 triliun ini berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan tata cara dan mekanisme penetapan anggaran tahun jamak. Ini proyek melawan hukum yang bisa menjebak banyak orang,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Ditambahkan Riza, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022 telah menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022 dan sudah mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, bahwa pelaksanaan proyek multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda tentang APBD.

“Berdasarkan data yang ada, proyek 2,7 T ini tidak tercantum di APBD Sumut tahun 2022. Ini berbahaya kalau dilaksanakan,” kata Riza.

Atas kondisi ini, Riza meminta agar proyek ini ditinjau kembali agar tidak membuat Gubernur Sumatera Utara terjerat hukum. Ia memastikan kritik ini mereka sampaikan tidak bermuatan politis, sebab Golkar merupakan bagian dari pengusung kepemimpinan Pemprov Sumut dibawah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

“Karena proyek ini bisa menjebak banyak orang maka itu yang membuat kita perlu meminta agar ini ditinjau kembali. Jangan nanti sampai ada orang yang terjerat hukum akibat proyek multiyears ini. Saya tegaskan, kalau proyek ini clear n clean untuk kemaslahatan masyarakat Sumatera Utara, kita pasti mendukung penuh,” tegasnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...