Polsek Natal Mediasi Pertengkaran Problem Solving di Desa Balimbing

Neracanews | Mandailing Natal – Pertemuan dan mediasi problem solving antara DO Semayang dengan Masyarakat Desa Balimbing Kecamatan Natal atas telah terjadinya Kesalah Pahaman antara Pihak Pertama berinisial (S) yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Balimbing dengan Pihak Kedua berinisial (S) pemegang DO PT Semayang di Gedung MDA Desa Balimbing, Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 Wib s/d Selesai.

Kapolsek Ntl AKP. M. Pahpahan mengatakan, Anggota yang melaksanakan kegiatan tersebut dihadiri Brigpol Muswar Ritonga SH, Briptu Join Jordan Surbakti dan Anggota dari Koramil 17 Natal Sertu M. Batubara dan Praka Laoli serta Kades Balimbingan (Riswar) bersamaToga, Tomas dan Tokoh Pemuda.

Dijelaskannya, dalam pertemuan dan mediasi antara DO Semayang dengan Masyarakat Desa Balimbing Kecamatan Natal, Kabupaten Madina dihadiri oleh Danramil 17 Natal Mewakili Babinsa Sertu M. Batubara dan Praka M. Laoli, Kapolsek Natal yang diwakili Bhabinkamtibmas Briptu Muswar H. Ritonga dan Briptu Join Y. Surbakti, Humas DO Semayang (Muliadi Nasution), Kepala Desa Balimbing (Riswar), Tokoh Masyarakat (Ari Utomo), Tokoh Agama (Reanuddin), Tokoh Adat Ninik/Mamak (Raden), Masyarakat Desa Balimbing (Hilal Ardi), Ketua Pemuda / Karang Taruna (Sulairwan) Pihak Pertama (Masyarakat) dan Pihak Kedua, DO Semayang (Sahminan).

Adapun topik permasalahan :
Kesalah Pahaman Antar Masyarakat Desa Balimbing Pihak Pertama (Sulairwan) dengan Pihak Kedua DO Semayang (Sahminan).

Adapun Solusi yang Diberikan Agar Pihak Pertama Sdra. Sulairwan dengan Pihak Kedua Sdra. Sahminan Berdamai Secara Kekeluargaan.

Dan kesimpulan atas kesepakatan kedua belah pihak membuat surat pernyataan,
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk menyelesaikan Kesalah pahaman tersebut secara damai dan kekeluargaan.

2. Para Pihak Pertama dan Kedua Menyatakan Telah Memaafkan Dengan Ikhlas dan dengan syarat berupa Tidak mengulangi lagi Perbuatan atau tindakan yang menimbulkan kegaduhan atau perselisihan,Sesuai dengan kesepakatan yang sudah di sampaikan para pihak.

3. Para pihak pertama dan Kedua menyatakan tidak lagi menaruh rasa dendam di kemudian hari.

4. Pihak Pertama mengajukan Untuk pihak kedua untuk tidak bertempat dan dipindah tugaskan oleh perusahaan ke tempat lain.

5. Apabila Salah satu pihak melakukan perbuatan yang sama maka akan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

6. Dengan adanya surat perjanjian Damai ini Maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara para pihak di anggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun baik secara adat dan tuntutan lainnya.

7. Kami Pihak pertama dan pihak kedua berjanji mengakhiri kesalahpahaman dan perselisihan kami serta saling memaafkan dengan Mentaati pernyataan kami sebagai mana yang tersebut pada poin 1-7.

Selama kegiatan berlangsung, mulai dari awal hingga akhir berjalan dalam situasi aman dan terkendali, ujarnya. (AHS)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...

Proyek Jalan HKBP Pearaja Berjalan, Dinas PUTR-Hub Diminta Awasi Ketat Mutu Pekerjaan

TAPUT (Neracanews) - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR-Hub) Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk turun langsung ke lapangan guna memantau dan mengawasi...