Neracanews | Mandailing Natal – Polsek Natal kembali tangka satu (1) pelaku narkotika di simpang gugung Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina – Sumut, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib (malam).
Kapolsek Natal AKP
M.Pakpahan, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, menerima informasi dari masyarakat via telpon yang tidak ingin disebutkan identitasnya, memberitahukan bahwa disimpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika.
Sehingga Saya, memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Natal Aipda L.H Gultom, S.H dan personil Polsek Natal lainnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Dan sekira pukul 02.00 Wib (malam) Briptu Lamhot Trisakti Saragi melakukan under cover buy yang di back up oleh Aipda LH.Gultom dan 2 (dua) orang personil lainnya, dimana pada saat Briptu Lamhot Trisakti Saragi melakukan transaksi terhadap 2 (dua) orang pelaku dan pada saat itu 1 (satu) orang pelaku laki-laki dewasa inisial EA melakukan perlawanan pada saat diamankan dengan cara mencekik leher dan meninju kepala bagian belakang Briptu Lamhot sehingga langsung dibantu oleh Aipda LH.Gultom dengan memiting dan membanting pelaku inisial EA.
Dari tangan pelaku ditemukan :
– 1 (satu) Plastik klip transparan berisikan diduga Narkoba Jenis Shabu – Shabu.
– 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna hitam.
Sedangkan 1 (satu) orang pelaku lainnya inisial SK alias Kacik berlari yang dikejar oleh Briptu Join Surbakti dan Bripda Suhendra tetapi pelaku tersebut berhasil melarikan diri ke perkebunan sawit warga.
Kemudian pelaku inisial EA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natal untuk Proses. Dan rencana tindak lanjut : 1. Pengembangan utk Kap Jaringan diatasnya. 2. Bawa Tsk dan BB ke Mako. 3. Lengkapi Mindik. 4. Limpah berkas ke Polres. (AHS)