NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan klarifikasi mengenai penanganan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor.

Sebelumnya, NCW mengirimkan surat klarifikasi resmi pada 5 Maret 2026 sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Surat tersebut meminta penjelasan mengenai status hukum para WNA, dasar tindakan administratif yang diambil, serta perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

larifikasi Resmi Imigrasi

Dalam surat balasan tertanggal 10 Maret 2026, pihak imigrasi menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap 10 WNA tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau pra-penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi juga menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pelepasan terhadap para WNA tersebut tidak benar.

Saat ini para WNA dimaksud disebutkan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan oleh aparat terkait.

Selain itu, pihak imigrasi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah institusi, antara lain aparat pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kepolisian, serta kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan NCW

Menanggapi balasan tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang telah diberikan oleh pihak imigrasi.

Menurut Herman, keterbukaan informasi dari instansi negara merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menghargai klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh pihak imigrasi. Bagi kami, transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Herman.

Namun demikian, Herman menegaskan bahwa proses tersebut perlu terus dipantau agar berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

“Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap izin tinggal investor. Pemerintah tentu ingin menarik investasi, tetapi pada saat yang sama mekanisme verifikasi dan pengawasan harus tetap ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan,” tambahnya.

Dorongan Transparansi

NCW menyatakan akan terus memantau perkembangan proses penanganan perkara tersebut dan berharap setiap tahapan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, organisasi ini menilai setiap kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas visa investor perlu dijadikan bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian secara nasional.

Sebagai bagian dari tanggung jawab publik, NCW juga menyatakan memiliki data dan informasi pendukung yang siap disampaikan kepada instansi berwenang melalui mekanisme resmi apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (As)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...