Sabtu, November 23, 2024
BerandaDaerahPolsek Lingga Bayu Kembali Laksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C Ilegal
spot_img

Polsek Lingga Bayu Kembali Laksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C Ilegal

Neracanews | Mandailing Natal – Personil Polsek Lingga Bayu kembali melaksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu untuk yang ketiga kalinya setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan dan viral di media Online, media Cetak dan media sosial. Senin, 15/07/2024 pukul 10:00 Wib s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut Polisi temukan ada beberapa titik lokasi Galian C yang diduga tanpa izin (Ilegal), yakni

1. Lokasi Galian C diduga milik ABD Nst ( Red ) yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa. Lancat kec. Lingga Bayu Kab. Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator)

2. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara TT ( Red ) di pantai Kuari Di Dusun Batu Gajah Desa. Lancat Kec lingga Bayu Kab. Madina, pada saat di lakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas Galian C dengan menggunakan Alat berat (excavator), namun ditemukan Warga masyarakat sekitar yang sedang mengambil Batu Pasang / batu kelapa yang akan di perjual belikan kepada masyarakat lainnya

3. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara R ( Red ) di Pantai Servis di Kelurahan Tapus Kec. Lingga Bayu Kab. Madina, pada saat dilakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat (excavator), namun ditemukan 1 Unit alat berat Excavator dengan Merek HITACHI ZAXIS 210 F dalam keadaan Rusak dan terparkir di jalan masuk ke lokasi Kuari tersebut

Bahwa telah dilakukan Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal

Bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut

Bahwa sampai saat ini di 3 lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang Galian C ilegal yang menggunakan alat berat excavator

Adapun isi spanduk dalam himbauannya adalah bertuliskan STOP ILEGAL MINING ( PENAMBAMGAN LIAR )
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara. Denda 100 Milyar Rupiah.

Demikian disampaikan dan telah dilaporkan kepada Pejabat Utama Polres Madina dan perkembangan selanjutnya akan di laporkan kembali papar Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon R pada awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Ikhsan didampingi personil Hamza Lubis. (Tim)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular