Polres Taput Ringkus Pelaku Penimbun 1400 liter Bio Solar Subsidi

Tapanuli Utara – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba mengungkapkan, petugas unit II ekonomi Satuan Reskrim Polres Taput ringkus pelaku penyalahgunaan dan penimbunan sebanyak 1.400 liter BBM jenis bio solar subsidi yang disimpan di dalam dua buah polytank.

“Penyalahgunaan sebanyak 1.400 liter BBM bio solar subsidi di dalam dua buah tandon atau politeng atau balteng berhasil diungkap petugas,” ujar AKP Kristo Tamba, Rabu (19/10/2022).

Selain dua buah polytank berisi bio solar, petugas juga mengamankan tersangka Rihansyah, 33 tahun, warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, juga empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, dan satu unit handphone merek vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL dengan nomor rangka MHMFE75P6BK012564, dan nomor mesin 4D34T-G08559.

Rihansyah melakoni aksinya dengan modus pengisian BBM satu unit mobil truk colt diesel yang di dalamnya sudah di siapkan beberapa buah polytank hingga drum besi kosong.

Mobil yang dikemudikan Rihansyah dipantau petugas saat memasuki SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (18/9).

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM hingga tangkinya penuh selama kurang lebih dua jam yang secara kasat mata hal itu kemungkinan tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.

Setelah tangki mobilnya penuh, pelaku melajukan truk colt diesel warna kuning BK 9949 CL dengan nomor rangka MHMFE75P6BK012564 dan nomor mesin 4D34T-G08559, meninggalkan lokasi SPBU.

Petugas yang curiga soal durasi pengisian BBM yang memakan waktu hingga dua jam segera mengikuti mobil yang dikemudikan Rihansyah dan menghentikannya.

Saat diperiksa petugas, di dalam mobil terdapat dua buah polytank berisi 1.400 liter bio solar bersubsidi, serta empat buah polytank lainnya, dan tiga buah drum besi yang masih kosong.

“Dan ternyata, di dalam mobil truk terdapat perangkat mesin dan selang yang tersambung ke tangki dan secara otomatis akan menyedot minyak dari tangki ke dalam polytank,” terang AKP Kristo.

Dalam pemeriksaan petugas, Rihansyah mengakui perbuatannya, dan melakukan penimbunan BBM biosolar tersebut untuk diperjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan selisih harga Rp.3 ribu per liter dari harga subsidi di SPBU sesuai ketetapan pemerintah.

“Saat ini, tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah drum politeng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp.4.500.000, juga satu unit handphone merk vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...