BINJAI – Dua orang pria dan seorang wanita dibekuk Sat Narkoba Polres Binjai dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba.
AKP Irvan Pane SH, MH langsung memerintahkan Kanit 1 Ipda Eddy Supratman SH beserta anggota timnya untuk melakukan penyelidikan.
” Benar disekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki, dan tepatnya pada pukul 00.30 wib petugas melihat adanya tiga orang yang terdiri dari 2 orang pria dan satu orang wanita mencurigakan yang sedang berdiri didepan pagar rumah di lokasi tersebut,” terang Kasat Narkoba AKP Irvan Pane
Saat itu juga, lanjut Irvan, petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang tersebut Atas nama AJ(30) laki laki warga kelurahan Lalang, kecamatan Medan Sunggal, MAA(29) laki laki, warga kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Selanjutnya MY(25) perempuan warga Tanjung Jati, kecamatan Binjai Barat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan (berat bruto 8,17 gram), dan dia unit handphone merk Oppo warna hitam dan Vivo warna Silver,” jelasnya lebih lanjut
“Terhadap ketiga orang pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 (1)) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
(Surya Turnip)