Bupati Karo Hadiri Road To Hari Anti Korupsi Sedunia 2022

Karo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Bupati Karo menggelar Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Karo, Senin (28/11/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang, Forkopimda Karo, anggota DPRD Karo, dan OPD kabupaten Karo.

Setelah penyampaian Laporan pendapat akhir dari masing-masing fraksi dilanjutkan laporan dari hasil rapat gabungan Komisi, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo yang di bacakan Plt.Kepala Sekretariat DPRD Karo Rutina Br Sebayang,

Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Karo atas kerjasama dalam pembahasan Ranperda melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga saat ini kita bisa melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan yang lebih baik lagi kedepannya.

Lanjut bupati mengatakan, Berdasarkan dengan amanat pasal 112 Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD untuk disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati.

“Jad, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

“Harapan kita seluruh tahapan-tahapan hingga penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun anggaran 2023, untuk bisa bangkit lebih cepat,”Pungkasnya. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Warga Desa Sinunukan II Madina Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri

Neracanews | Mandailing Natal - Seorang warga Desa Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri, Kamis...

Polsek Batahan Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Grosir Km 16 Sinunukan, Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas

Neracanews | Mandailing Natal - Personil Polsek Batahan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian yang beraksi di Grosir milik Gusli Simanjuntak di Km...

YP2BM Matangkan Persiapan Peresmian Perkuliahan Perdana STAI Syekh Abdul Fattah Natal, Bupati Madina Dijadwalkan Hadir

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) menggelar rapat bersama panitia pelaksana dalam rangka persiapan peresmian dimulainya kegiatan akademik...

Latgab Merah Putih DSILS-BMRS Sukses, KONI dan Dispora Sumut Dorong Atlet Perserosi Tampil di PON 2028

Deli Serdang - Neracanews.com | Latihan Gabungan (Latgab) Merah Putih yang digelar Deli Serdang Inline Skate (DSILS) bersama Bintang Medan Roller Skate (BMRS) dalam...

PBG Watch Minta Bangunan Tanpa PBG di Jalan Sisingamangaraja Dibongkar

Medan | Neracanews.com – Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV...