Bupati Karo Hadiri Road To Hari Anti Korupsi Sedunia 2022

Karo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Bupati Karo menggelar Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Karo, Senin (28/11/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang, Forkopimda Karo, anggota DPRD Karo, dan OPD kabupaten Karo.

Setelah penyampaian Laporan pendapat akhir dari masing-masing fraksi dilanjutkan laporan dari hasil rapat gabungan Komisi, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo yang di bacakan Plt.Kepala Sekretariat DPRD Karo Rutina Br Sebayang,

Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Karo atas kerjasama dalam pembahasan Ranperda melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga saat ini kita bisa melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan yang lebih baik lagi kedepannya.

Lanjut bupati mengatakan, Berdasarkan dengan amanat pasal 112 Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD untuk disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati.

“Jad, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

“Harapan kita seluruh tahapan-tahapan hingga penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun anggaran 2023, untuk bisa bangkit lebih cepat,”Pungkasnya. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...

Pengurus Koperasi Sikap Mandiri dan PT PSU Sepakati 3 Langkah Konkret Percepatan Realisasi Plasma

Neracanews | Mandailing Natal – Pengurus Koperasi Sikap Mandiri melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Perkebunan Sumut (PT. PSU) di Kantor PT PSU, Jl. Jamin...

Bupati Asahan Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open Tahun 2026 di Hall PB. Rapi Jaya,...

Bupati Asahan Ikuti Fun Match Forkopimda FC dan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, digelar pertandingan persahabatan antara Forkopimda FC melawan Anak Harimau FC di Stadion Mutiara...

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal dan Pemerintahan Kecamatan Batahan Teken MOU Pendampingan Hukum

Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa dengan menandatangani Memorandum of...