Kamis, September 11, 2025
spot_img

Pledoi Terdakwa ADD Padangsidimpuan: Kasus Ini Penuh Intervensi Politik dan Intimidasi Oknum Jaksa

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. “Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. “Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.(Joe/Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

SMAN 1 Sinunukan Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H Tahun 2025 M Hadirkan Ketua MUI Madina

Neracanews | Mandailing Natal - Keluarga Besar Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ( SMAN 1 ) Sinunukan laksanakan peringatan Maulidnya ( Kelahiran ) Nabi...

Pemprov Sumut Bersama TNI AL Komitmen Berantas Narkoba dan Wujudkan Ketahanan Pangan

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama TNI Angkatan Laut (AL) tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Provinsi Sumut. Apalagi, saat...

‎Reka Ulang Kasus Pembunuhan DF Anggota Paskibra, Ibu Korban Histeris dan Minta Pelaku Dihukum Mati

Neracanews | Mandailing Natal - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Diva Febriani (DF) Anggota Paskibra tingkat kecamatan...

Bupati Karo Melantik Gelora Kurnia Putra Ginting Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karo

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi melantik Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, sebagai Sekretaris...

Lantik Inspektur Kota Medan, Rico Waas Tekankan Peran Inspektorat sebagai Kunci Reformasi Birokrasi

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil sumpah jabatan dan melantik Erfin Fahrurrazi sebagai Inspektur, Rabu (10/9/2025) di Ruang Rapat III Kantor...