Selasa, Juli 1, 2025
spot_img

Perketat Jalur Pengiriman PMI Non Prosedural Dilarang Keras Ujar Kadis Naker

Tanjungbalai – neracanews.com | Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 490/10285/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, Irfan Zuhri, menyampaikan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan terhadap praktik pengiriman PMI secara ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.

“Surat edaran ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Banyak kasus kekerasan, penipuan, bahkan perdagangan manusia yang menimpa PMI non prosedural,” ujar Irfan di Tanjungbalai, Kamis.

Dalam edaran tersebut ditegaskan beberapa poin penting. Pertama, masyarakat diminta untuk tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural mengingat tingginya risiko kejahatan, seperti korban tindak pidana, penipuan, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap terjadi pada PMI tanpa dokumen resmi.

Kedua, dijelaskan bahwa penempatan PMI hanya diperbolehkan di negara-negara yang memiliki sistem hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang jelas serta menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja asing.

Ketiga, masyarakat diminta tidak bekerja ke luar negeri secara non prosedural khususnya di negara-negara yang tergolong minim perlindungan hukum seperti di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara, yakni Laos, Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

Pemko Tanjungbalai juga mengimbau agar setiap warga yang berkeinginan menjadi PMI mengikuti prosedur resmi melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah, termasuk melalui lembaga pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin dan legalitas.

“Kami juga membuka layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara yang benar dan aman untuk menjadi PMI prosedural,” kata Irfan menambahkan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dapat menekan angka PMI ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja migran asal daerah tersebut.

(Ilham)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wali Kota dan DPRD Medan Setuju Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

Keberadaan peraturan daerah dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap peraturan daerah yang sudah tidak...

Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekdaprov Harapkan jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, tentang Sinergi...

Bupati Asahan Hadir Syukuran HUT Bhayangkara ke 79

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri acara Syukuran Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-79 di Aula Polres Asahan. Selasa (01/07/2025). Tampak hadir Bupati...

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Jakarta - Bank Emas Pegadaian – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan Emas. Salah satu produk investasi dari...

Balon, Potong Kue Hadiah Bhayangkara Ke-79, Minta Keadilan Untuk Korban Meninggal

Medan - Aksi damai dugaan penggelapan handphone milik korban pembunuhan Rita Jelita Sinaga, meminta Polda Sumut memproses juru periksa (Juper) Polsek Medan Sunggal inisial...