Tanjungbalai – neracanews.com | Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 490/10285/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, Irfan Zuhri, menyampaikan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan terhadap praktik pengiriman PMI secara ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.
“Surat edaran ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Banyak kasus kekerasan, penipuan, bahkan perdagangan manusia yang menimpa PMI non prosedural,” ujar Irfan di Tanjungbalai, Kamis.
Dalam edaran tersebut ditegaskan beberapa poin penting. Pertama, masyarakat diminta untuk tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural mengingat tingginya risiko kejahatan, seperti korban tindak pidana, penipuan, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap terjadi pada PMI tanpa dokumen resmi.
Kedua, dijelaskan bahwa penempatan PMI hanya diperbolehkan di negara-negara yang memiliki sistem hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang jelas serta menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja asing.
Ketiga, masyarakat diminta tidak bekerja ke luar negeri secara non prosedural khususnya di negara-negara yang tergolong minim perlindungan hukum seperti di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara, yakni Laos, Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Pemko Tanjungbalai juga mengimbau agar setiap warga yang berkeinginan menjadi PMI mengikuti prosedur resmi melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah, termasuk melalui lembaga pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin dan legalitas.
“Kami juga membuka layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara yang benar dan aman untuk menjadi PMI prosedural,” kata Irfan menambahkan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dapat menekan angka PMI ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja migran asal daerah tersebut.
(Ilham)