Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img

Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biro PBJ juga menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.

Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Chandra Dalimunthe pada Konfrensi Pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025) yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut. Sistem tender elektronik menjadi indikator sekaligus mempertegas praktik transparansi sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025.

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa/penyedia sudah tersedia dalam katalog. Pengadaan yang nilainya di atas Rp200 Juta melalui E-Katalog, ini kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.

Kata Chandra, proses E-Katalog dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetuan penyedia (pemenang tender) dilakukan oleh PPK atau KPA. Dari sistem itu, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) bertindak sebagai fasilitator.

Sementara untuk sistemnya sendiri, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Proses ini sekaligus menepis adanya tudingan isi ‘pengantin’ atau ‘uang klik’ dalam hal penentuan pemenang tender pada proses E-Katalog.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena proses penentuan penyedia oleh masing-masing OPD,” sebutnya.

Meskipun proses pemilihan penyedia ada di OPD masing-masing, Chandra meyakinkan bahwa tahapannya berlangsung transparan dan digital. Sehingga tidak ada proses tatap muka langsung. Baik dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP) sampai pelaksanaan pada sistem elektronik ini, serta bisa diakses publik.

“Kita memastikan sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat,” pungkasnya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Balai Kota Medan, Kamis (16/10/2025). Selain...

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Perkuat Sinergi Maritim

Asahan — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan TNI Angkatan Laut...

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengembangkan kawasan unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya, dengan merancang...

Talkshow Career Palm Oil Career Expo (POCE) 2025 Hadirkan Narasumber Inspiratif, Dorong Regenerasi Profesional Industri Sawit

Medan - Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Palm Oil Career Expo (POCE) 2025, sesi Talkshow Career menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh...

Pemkab Asahan Dorong Daya Saing Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian menyalurkan bantuan sarana dan prasarana industri bagi para pelaku industri kecil dan menengah...