INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu, Pematang Reba, Senin (09/03/2026).
Mewakili Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto S.Sos, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Syaiful Bahri, S.Sos., membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Syaiful Bahri menekankan, bahwa penetapan status ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kewaspadaan, mempercepat koordinasi, serta memudahkan pengalokasian anggaran dan peralatan guna menanggulangi potensi kebakaran.
“Melalui rakor ini, kita merangkum berbagai evaluasi dan masukan serta langkah strategis yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi dampak bencana Karhutla di Inhu,” ujar Syaiful.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, telah terjadi perubahan paradigma dari yang semula bersifat responsif menjadi tindakan kesiapsiagaan dan pencegahan. Hal ini mencakup integrasi penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan serta pembentukan kelembagaan yang kuat.
Sebelum mengakhiri sambutannya Asisten Perekonomian dan Kesra juga mengajak unsur Forkopimda, untuk memberikan saran serta masukan konkret agar sistem penanggulangan bencana di Inhu berjalan sesuai standar hukum dan terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kalaksa BPBD Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Inhu, H. Ergusfian, S.Sos memaparkan Situasi terkini, terkait dengan cuaca yang memasuki musim kemarau dan Potensi Bencana Di Wilayah Inhu.
Sementara itu, Kepala Stasiun BMKG Japura, Nancy Luciana Damanik, S.H., M.Si., memaparkan bahwa wilayah Kabupaten Inhu pada periode Maret hingga Mei 2026 berpotensi mengalami hujan dengan curah menengah hingga kecil. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan penuh dari seluruh elemen terkait guna mengantisipasi titik api di wilayah rawan.
Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan Rekomendasi Rapat Persetujuan Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Inhu, Kepala TNBT, Kepala Daops Manggala Agni Sumatera VII Rengat, Pimpinan BUMN/BUMD, serta para Camat se-Kabupaten Inhu.(Benny MS)



