Rabu, Desember 17, 2025
spot_img

Pemkab Asahan Sosialisasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025), dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah serta stakeholder terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana ini mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.

Menurut Bupati, kebijakan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengurangi beban negara dalam pembinaan narapidana.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ruang lingkup kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Pada kegiatan tersebut, sosialisasi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, yang merupakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan. Keduanya memaparkan materi terkait konsep pidana kerja sosial, tata cara pelaksanaan, serta mekanisme penerapannya di daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Asahan secara efektif dan berkelanjutan. (As)

spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pungli Casis Polri: JS di Dampingi Kuasa Hukumnya Bernard MP Simaremare SH, MH, Laporkan Oknum Jenderal Bintang Satu ke Propam Mabes Polri

Medan - Dugaan Pungli Casis Polri kembali mencuat ke permukaan. Kali ini datang dari jeritan seorang ayah sederhana dari kampung kecil di Sumatera Utara....

Misteri Dana BOS Kabanjahe: Transparansi Nihil, Dugaan Korupsi Mencuat

KABANJAHE – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kini menjadi sorotan...

HUT KORPRI ke-54 di Taput Dorong Indonesia Maju, Upacara & Tali Asih untuk Anggota dan Keluarga

TAPUT (Neracanews) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)...

Pemkab Taput Perkuat Transparansi dan Kemitraan dengan Media

Taput (Neracanews) – Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran memimpin temu pers bersama wartawan dari berbagai media pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan berlangsung di Aula...

Siswa Kelas 5 di Kabanjahe “Berdesakan”, Janji Dinas Pendidikan Karo Jadi Sorotan

Kabanjahe – Kondisi ruang belajar di SD Negeri 040443 Kabanjahe disorot. Kelas V dilaporkan sangat sempit, menyebabkan proses belajar mengajar tidak nyaman bagi siswa. Tim...