Neracanews | Medan – Pejabat Eselon II di Pemko Medan berinisial AMS yang menjabat di salah satu Kepala Dinas ini diminta untuk bertanggung jawab karena diduga melakukan pengingkaran dan penelantaran anak yang masih berusia 1,5 tahun dari hasil hubungan gelapnya.
Hal itu disampaikan oleh MT yang berstatus sebagai honorer di Pemko Medan saat bertemu dengan awak media di kawasan Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (8/11/2023).
MT menjelaskan, pada 2021 lalu dirinya bertemu dengan AMS yang masih menjabat sebagai Camat di Kota Medan. Lalu berjalannya waktu ia bersama AMS menjalin kasih (pacaran-red).
“Tepatnya pada Oktober 2021 aku hamil anak dari AMS yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kesbangpol Kota Medan,” jelasnya setelah hamil hubungannya bersama AMS pupus.
MT juga mengungkapkan, saat menjalin kasih dengan AMS dirinya sudah pisah dengan suami sahnya. “Namun AMS tidak mau bertanggung jawab mulai dari hamil hingga melahirkan dia tidak peduli,” ungkapnya kasus ini pun telah dilaporkan ke BKD, Inspektorat serta Wali Kota Medan.
“Saya harap si AMS ini mau bertanggung jawab menafkahi terhadap anak hasil dari hubungan kami ini,” pungkasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi, AMS justru membantah tudingan tersebut dengan dalihnya sudah memiliki bukti dan data yang atas isu ini.
“Enggak ada itu, coba konfirmasi dulu sama yang bersangkutan. Soalnya saya juga punya data,” bebernya dengan nada terpatah-patah ketika dihubungi tim media, Kamis (8/11/2023).
Diajak Tim media untuk membuktikan datanya, Ia justru menolak.(T1M)