Orang Tua Pelaku Keluhkan Biaya 35 Juta untuk Penangguhan di Kejari Medan

Neracanews | MEDAN – Orang tua pelaku dalam perkara tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa menyembunyikan mempergunakan senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Undang – undang nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak mengeluhkan biaya yang dikeluarkan untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum, Jum’at (7/10/2022) pukul 14:00 Wib.

NUR menjelaskan kepada awak media bahwa beliau harus mengeluarkan uang 35 juta untuk menghentikan kasus yang dialami anaknya MFS (15) dan teman anaknya YA (15) yang diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Didalam pengumpulan uang 35 juta, NUR harus meminjam dari rentenir yang memiliki perjanjian apabila tidak dibayar dalam tempo yang ditentukan, maka NUR bisa dipidanakan, Kamis (6/10/2022).

Kekesalan NUR juga diarahkan kepada HER (orang yang mengurus kebebasan untuk anaknya), sebelumnya HER mengucapkan tidak perlu biaya untuk penangguhan anaknya, namun ucapan tersebut berubah.

“Saya nyerahkan duit sama pak Her di warung kopi, tapi setelah saya serahkan uang ini dia masuk ke Polsek, karena sebelumnya kata dia tidak pakai duit, tau – tau ternyata dia pulang dari Polsek cerita duit,” kesalnya.

Lebih lanjut NUR menceritakan bahwa HER meminta tambahan uang sebesar 5 juta, dari nilai sebelumnya 25 juta.

“Disuruh tambah 5 juta lagi dari awal nya 25 juta kami sodorkan sama si HER, tau – tau pulang dia dari Polsek penuhkan 30. Kami pikir pulang dari Polsek bisa kami angkat anak kami pulang ternyata apa pun gak ada,” sambungnya.

Uang tersebut diserahkan pada hari Kamis, namun HER berjanji urusannya akan diselesaikan pada hari Senin mendatang.

“Hari Senin lah siap urusan kita, Ju umpa lagi kita hari Senin,” katanya.

“Terus mau pergi ke kejaksaan, mana uang itu masukan sini, tambah lagi 5 juta, total 35 juta,” ungkap NUR meniru ucapan HER

Jaksa Penuntut Umum (RA) yang menangani perkara ini membantah terkait penerimaan uang sebesar 30 juta yang diberikan terhadapnya.

“Tidak ada saya terima uang, apalagi sebesar 30 juta,” ucap RA.

RA menanyakan kepada awak media apakah ada video penerimaan atau penyerahkan uang tersebut.

“Emangnya ada video orang menyerahkan uang kepada saya,” pintanya.

Diketahui bahwa RA juga tidak mengenal inisial HER dalam perkara yang ditanganinya.

“Maaf saya tidak kenal dengan nama itu,” tutupnya saat dihubungi via telepon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (7/10) via telepon dan via pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan resminya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...