Jumat, Januari 23, 2026
spot_img

Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU – Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU ditangkap polisi akibat Narkoba, kini seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu, berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu ditangkap akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan bersama rekannya dan berlangsung di tengah permukiman warga.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariady Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran SH, Kamis (22/1/2026). “Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB dengan lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu dan dari tangan kedua tersangka tim mengamankan barang bukti seberat 9, 14 Gram sabu,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Dari hasil pengungkapan petugas mengamankan seorang oknum ASN berinisial RAT als RUDI Alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar AIPTU Misran.

Selain RUDI, sambung Misran, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika. “Dari tersangka kedua ini, tim mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika dan hasil tes urine terhadap RUDI juga menunjukkan positif mengandung narkotika,” paparnya.

Misran menjelaskan, bahwaKronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17/1/ 2026, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang SH, MH, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” pungkasnya. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PDI Perjuangan Rayakan Natal Nasional di Tapteng, Kasih Natal Wujudkan Jiwa Gotongroyong Bagi Para Korban Bencana

Tapanuli Tengah Tukka (Neracanews) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Rayakan Natal Nasional bersama masyarakat terdampak bencana alam di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),...

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...