Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Objek Wisata Danau Lau Kawar Diterpa Isu Miring, Ini Kata Pemkab Karo

KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo resmi meluruskan simpang siur kabar mengenai status keamanan dan legalitas retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar. Melalui klarifikasi resmi, ditegaskan bahwa destinasi populer ini tidak berada di “zona merah” dan aktivitas wisatanya sah secara hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menyatakan bahwa isu yang menyebut Danau Lau Kawar berada di kawasan terlarang adalah informasi yang menyesatkan.

Menurutnya, pemungutan retribusi yang dilakukan telah memiliki payung hukum yang kuat.

“Pemungutan retribusi di Danau Lau Kawar diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Semuanya dilakukan secara transparan melalui sistem non-tunai (QRIS) dan masuk langsung ke Kas Daerah,” tegas Gelora di Kabanjahe (3/2/2026).

Menanggapi status Gunungapi Sinabung, Pemkab Karo merujuk pada Keputusan Menteri ESDM terbaru. Saat ini, Sinabung berada pada Level II (Waspada). Secara teknis, istilah “Zona Merah” hanya berlaku jika gunung berada pada Level IV (Awas).

Meskipun Danau Lau Kawar berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, aktivitas wisata tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Jarak danau yang sekitar 2,5 km dari puncak masih memungkinkan untuk dikunjungi, merujuk pada rekomendasi teknis kebencanaan saat ini.

Terkait keluhan infrastruktur, pemerintah telah memasukkan rencana perbaikan akses jalan menuju Lau Kawar dalam agenda P-APBD mendatang. Pemkab Karo mengaku sangat memahami keluhan wisatawan dan berkomitmen melakukan pembenahan bertahap sesuai skala prioritas.

Mengenai isu pungutan berlapis, Gelora menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Jika terdapat biaya tambahan di lokasi tertentu, hal itu biasanya merupakan tiket masuk ke objek wisata milik swasta di sekitar danau, bukan pungutan tambahan dari pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak resah. Pemerintah selalu mengedepankan keselamatan sekaligus memastikan roda ekonomi pariwisata tetap berjalan sesuai regulasi,” tutupnya.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...