Objek Wisata Danau Lau Kawar Diterpa Isu Miring, Ini Kata Pemkab Karo

KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo resmi meluruskan simpang siur kabar mengenai status keamanan dan legalitas retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar. Melalui klarifikasi resmi, ditegaskan bahwa destinasi populer ini tidak berada di “zona merah” dan aktivitas wisatanya sah secara hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menyatakan bahwa isu yang menyebut Danau Lau Kawar berada di kawasan terlarang adalah informasi yang menyesatkan.

Menurutnya, pemungutan retribusi yang dilakukan telah memiliki payung hukum yang kuat.

“Pemungutan retribusi di Danau Lau Kawar diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Semuanya dilakukan secara transparan melalui sistem non-tunai (QRIS) dan masuk langsung ke Kas Daerah,” tegas Gelora di Kabanjahe (3/2/2026).

Menanggapi status Gunungapi Sinabung, Pemkab Karo merujuk pada Keputusan Menteri ESDM terbaru. Saat ini, Sinabung berada pada Level II (Waspada). Secara teknis, istilah “Zona Merah” hanya berlaku jika gunung berada pada Level IV (Awas).

Meskipun Danau Lau Kawar berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, aktivitas wisata tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Jarak danau yang sekitar 2,5 km dari puncak masih memungkinkan untuk dikunjungi, merujuk pada rekomendasi teknis kebencanaan saat ini.

Terkait keluhan infrastruktur, pemerintah telah memasukkan rencana perbaikan akses jalan menuju Lau Kawar dalam agenda P-APBD mendatang. Pemkab Karo mengaku sangat memahami keluhan wisatawan dan berkomitmen melakukan pembenahan bertahap sesuai skala prioritas.

Mengenai isu pungutan berlapis, Gelora menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Jika terdapat biaya tambahan di lokasi tertentu, hal itu biasanya merupakan tiket masuk ke objek wisata milik swasta di sekitar danau, bukan pungutan tambahan dari pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak resah. Pemerintah selalu mengedepankan keselamatan sekaligus memastikan roda ekonomi pariwisata tetap berjalan sesuai regulasi,” tutupnya.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...