Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

NCW DPD Bekasi Raya Menanggapi Somasi dan Rencana Gugatan KONI Kota Bekasi

NCW DPD Bekasi Raya resmi menanggapi surat somasi dan rencana gugatan perdata yang dilayangkan KONI Kota Bekasi terkait tuduhan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 25 miliar.

Sebagai lembaga penggiat anti-korupsi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, NCW menyampaikan informasi ini kepada publik agar tidak menimbulkan simpang siur. Saat ini, tim hukum NCW sedang menyiapkan jawaban resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan NCW senantiasa berbasis pada data dan laporan masyarakat.
“NCW tidak akan berhenti mengawal dana rakyat. Somasi atau gugatan justru menjadi peluang untuk membuka semua data secara transparan. Kami berdiri di sisi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok,” tegas Herman.

Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Adv Antoni S.H., M.H.,CRA., CTA., CIL.,CLI., CPM., CPArb yang juga ketua BPPH PP MPC Kota bekasi juga menjabat selaku sekretaris jendral Kongres Advokat Indonesia menilai langkah hukum yang diambil KONI dengan membuat somasi kepada NCW Bekasi Raya adalah kurang tepat
“Kami menilai langkah hukum yang diambil KONI dengan membuat somasi kepada NCW Bekasi Raya adalah kurang tepat, karena NCW adalah lembaga swadaya Masyarakat yang memiliki salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga kontrol Pemerintah khususnya pemerintahan kota bekasi. . Tentunya selaku kuasa hukum akan terus mempertahankan dan membela hak hak NCW selaku lembaga kontrol Pemerintah”

NCW menekankan bahwa keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2,4 miliar memang bukan serta-merta dapat dikategorikan korupsi. Namun, mekanisme penggunaannya tetap harus dijelaskan secara terbuka. Untuk menghindari polemik berkepanjangan, NCW mendorong dilakukannya audit independen oleh lembaga kredibel yang hasilnya diumumkan kepada publik.

Sebagai lembaga kontrol sosial, NCW menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, solutif, dan sesuai hukum. Tujuannya jelas: mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan dana publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (As)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Berharap MHKI Dapat Berikan Advokasi dan Edukasi Bagi Masyarakat Terkait Pelayanan Kesehatan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) berperan bagi masyarakat dalam memberikan Advokasi dan Edukasi serta pemahaman...

Menjamurnya Bangunan Liar di Tunggurono, Plt Kasat Pol PP Binjai : Kita Tunggu Surat Pembongkaran dari Tarukim

BInjai | Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Binjai Harimin menegaskan bahwa banguna liar yang berada di Tunggurono akan ditindak...

Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Sampah Mebidang untuk Energi Listrik

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong terwujudnya program Pemanfaatan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Medan, dari Danantara Indonesia, sebuah...

Ratusan Mahasiswa Baru Antusias Ikuti MAPABA PMII Rayon FIS UINSU: Wujudkan Generasi Agamis dan Nasionalis

Medan — Ratusan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dari berbagai fakultas tampak antusias mengikuti kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) yang...

39 Personil Yang Berprestasi Diberikan Penghargaan Oleh Kapolres Binjai

BINJAI | Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., berikan reward atau penghargaan terhadap personil polres Binjai yang berprestasi dalam tugas, di...