Neracanews | Mandailing Natal – Irwan S resmi laporkan NS ke Polisi yaitu ke Polres Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMUT tertanggal : 19 Juni 2023 pukul : 15.33 WIB bertempat di kantor Polres Madina.
a.n KA SPKT RESOR MANDAILING NATAL KANIT III BUDI DARMA AIPTU NRP 70040354 ditandatangani.
Irwan S umur 48 Tahun telah melaporkan NS atas dugaan Tindak Pidana Penipuan yang terjadi di Jln Umum RT.00 RW 00 Titik Koordinat 00, Batahan I Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 Pukul : 10.31 WIB dengan terlapor NS.
Kepada media ini Irwan S membenarkan telah melaporkan NS sesuai dengan STPL.
Saya telah melaporkan NS karna takut terjadi main hakim sendiri halnya adalah saya sebagai sipembeli kebun kelapa sawit dengan harga Tujuh Puluh Juta Rupiah ( Rp70.Juta ) kepada NS terima bersih surat NS yang mengurus yaitu surat setingkat Desa.
Dengan perjalanan waktu surat sesuai yang kami sepakati tidak kunjung diserahkan kepada saya sampai pula berganti kepala desa. Diawal saya terus menanyakan secara sopan dan santun karna, Kepala desa yang dimaksudkan sudah berganti, namun berbagai alasan disampaikan dengan emosi surat sesuai janji belum juga saya terima dari NS.
Karna saya sudah serahkan uang sesuai perjanjian kami dan waktu sudah sering tidak tepat dan saya terus sabar. Karna uang saya sudah tidak bisa dikembalikan dan surat sesuai janji kami juga tidak bisa dia tepati saya takut terjadi hal yang tidak diinginkan makanya saya menyelamatkan dan mohon perlindungan diri kepada Polisi.
Apalagi saya sudah tau bahwa kebun yang dijual NS sama saya bukanlah kebunnya.
Terbukti sipemilik kebun sudah menjual sama saya dan suratnya / Kwitansi penerimaan uang sebagai ganti rugi kebun sawit tersebut sudah selesai, kebun tersebutpun sudah saya rawat dan saya urus, namun uang saya yang sudah ditangan NS belum kembali.
Dalam hal LP saya sudah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum PONDOK PERANGINAN Afnan Lubis, S.H dan Rekan yang beralamat di Jalan : Judin/Kayaalim Lubis Desa Batahan I Kacamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara No HP/WA : 0821 6467 2055.
Untuk membenarkan dan memastikan LP tersebut hari ini Selasa, 5 September 2023, media ini menghubungi Kapolres Kabupaten Mandailing Natal AKBP H.M Reza C.A
S S.IK. S.H, M.H di Nomor Hp / WA nya xxxx xxxx xx09 yang ditindak lanjuti melalui KBO Reskrim Polres Madina melalui WA Nomor : xxxx xxxx xx58. membenarkan bahwa kasur tersebut sudah tahapan Lidik dan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan sudah disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor.
Untuk mempertegas hal LP tersebut, media ini menghubungi Penasehat Hukum / Advokat Irwan S yaitu Afnan, S.H. Afnan selaku penasehat hukum Iwan S menyatakan benar apa yang dijelaskan Irwan S dan kami berharap agar rekan Penyidik di Polres Madina dengan Propesional menindak lanjuti terus sampai pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Kami sangat percaya pada penyidik.
Kami percayakan dengan penuh hormat, tegas Afnan. (Hem Surbakti)