Kamis, November 21, 2024
BerandaRagamMantan Panglima GAM Desak 13 Perusahaan Perkebunan Sawit Lakukan Kewajiban Plasma
spot_img

Mantan Panglima GAM Desak 13 Perusahaan Perkebunan Sawit Lakukan Kewajiban Plasma

Suka Makmue Neracanews – Setiap perusahaan perkebunan yang sudah memiliki izin usaha perkebunan untuk Budidaya (IUP- B) wajib membangun perkebunan rakyat (Plasma) minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimiliki dalam jangka waktu 2 tahun sejak izin keluar, Sabtu 18 Februari 2023.

Mantan Panglima GAM ( Kombatan) wilayah kabupaten Nagan Raya, Tgk. Ali Hasyumi mengatakan ketentuan kewajiban perkebunan membangun perkebunan plasma dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan kepastian proses pembangunan kebun rakyat, kalau mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007 tentang izin usaha perkebunan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Tgk. Ali. Hasyumi memaparkan membangun perkebunan rakyat seluas 20 % dan total pembangunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan dan UU ini sudah berlaku sejak tahun 2007.

Dalam kesempatan itu Tgk. Ali Hasyumi mendesak PJ Bupati Nagan Raya untuk segera memanggil 13 perusahan yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan program plasma 20 % tersebut.

Hasil penelusuran Neraca News di kantor dinas perkebunan bahwa 13 perusahaan di kabupaten Nagan Raya bahwa dalam realisasinya 0% artinya ke 13 perusahaan itu belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat (plasma) tersebut. (Ainon)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular