Kamis, Juni 12, 2025
spot_img

Mantan Panglima GAM Desak 13 Perusahaan Perkebunan Sawit Lakukan Kewajiban Plasma

Suka Makmue Neracanews – Setiap perusahaan perkebunan yang sudah memiliki izin usaha perkebunan untuk Budidaya (IUP- B) wajib membangun perkebunan rakyat (Plasma) minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimiliki dalam jangka waktu 2 tahun sejak izin keluar, Sabtu 18 Februari 2023.

Mantan Panglima GAM ( Kombatan) wilayah kabupaten Nagan Raya, Tgk. Ali Hasyumi mengatakan ketentuan kewajiban perkebunan membangun perkebunan plasma dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan kepastian proses pembangunan kebun rakyat, kalau mengacu pada Permentan no 26 tahun 2007 tentang izin usaha perkebunan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Tgk. Ali. Hasyumi memaparkan membangun perkebunan rakyat seluas 20 % dan total pembangunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan dan UU ini sudah berlaku sejak tahun 2007.

Dalam kesempatan itu Tgk. Ali Hasyumi mendesak PJ Bupati Nagan Raya untuk segera memanggil 13 perusahan yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan program plasma 20 % tersebut.

Hasil penelusuran Neraca News di kantor dinas perkebunan bahwa 13 perusahaan di kabupaten Nagan Raya bahwa dalam realisasinya 0% artinya ke 13 perusahaan itu belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat (plasma) tersebut. (Ainon)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polsek Biru Biru Terkesan Pembiaran Aktivitas Mesin Judi Tembak Ikan, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan

DELISERDANG - Aktivitas judi mesin ikan kian marak beroperasi di Kecamatan Biru Biru, tanpa adanya penindakan dari aparat kepolisian. Mirisnya, praktik judi di Kecamatan Biru...

Kuasai Objek Laporan Polisi, Kapolrestabes Medan Sebarkan Informasi Bohong, Kuasa Hukum Geram

Medan - Usman warga Dolok Masihol memastikan mobil yang di kuasai oleh Dr. Lia Praselia adalah miliknya, dengan mendatangi Polrestabes Medan dan membuktikan kunci...

Bupati Asahan Lantik 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S. Sos., M. Si melantik 3 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Rabu (11/06/2025)...

Bupati Asahan Lantik 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S. Sos., M. Si melantik 3 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Rabu (11/06/2025)...

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kabupaten Asahan. Pertemuan membahas rencana pelaksanaan Kejurda Tinju...