Mantan Camat Natal Dibui 7 Tahun Kasus Korupsi

Neracanews | Mandailing Natal – Tindak Pidana Korupsi yang menjerat terdakwa Riplan, S.Sos yang merupakan mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan (07/03/2022).

Adapun kasus yang menjerat Riplan, S.Sos ini meliputi, Pengadaan HT, Buku dan Pelatihan-pelatihan yang bersumber dari Dana Desa se-Kecamatan Natal tahun 2019 dan 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 887.055.000,-.

Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa hari ini sudah sidang putusan.

“Hari ini sidang di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda Putusan perkara terhadap terdakwa Riplan” pesan Yus Iman melalui aplikasi WhatsApp.

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual ini pun menghasilkan putusan dari Majelis Hakim yang terdiri dari Sulhanudin, S.H, M.H (Hakim Ketua), As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H dan Husni Thamrin, S.H (Hakim Anggota) dengan Panitera pengganti Potalfin, S.H.

Dalam amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riplan, S.Sos dengan hukuman 7 Tahun penjara dengan Denda Rp.250.000.000,- Subsidair 3 bulan kurungan.

Ditambah dengan Uang Pengganti Rp. 887.055.000,-
Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar.

Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H yang merupakan JPU dan juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal saat dihubungi via seluler mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...