Mantan Camat Natal Dibui 7 Tahun Kasus Korupsi

Neracanews | Mandailing Natal – Tindak Pidana Korupsi yang menjerat terdakwa Riplan, S.Sos yang merupakan mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan (07/03/2022).

Adapun kasus yang menjerat Riplan, S.Sos ini meliputi, Pengadaan HT, Buku dan Pelatihan-pelatihan yang bersumber dari Dana Desa se-Kecamatan Natal tahun 2019 dan 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 887.055.000,-.

Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa hari ini sudah sidang putusan.

“Hari ini sidang di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda Putusan perkara terhadap terdakwa Riplan” pesan Yus Iman melalui aplikasi WhatsApp.

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual ini pun menghasilkan putusan dari Majelis Hakim yang terdiri dari Sulhanudin, S.H, M.H (Hakim Ketua), As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H dan Husni Thamrin, S.H (Hakim Anggota) dengan Panitera pengganti Potalfin, S.H.

Dalam amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riplan, S.Sos dengan hukuman 7 Tahun penjara dengan Denda Rp.250.000.000,- Subsidair 3 bulan kurungan.

Ditambah dengan Uang Pengganti Rp. 887.055.000,-
Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar.

Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H yang merupakan JPU dan juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal saat dihubungi via seluler mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...