Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian Kompresor Kulkas yang terjadi di Kecamatan Tukka, tepatnya di Kelurahan Sipange pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Sesuai keterangan tertulis, penangkapan pelaku RS pencurian dengan pemberatan diamankan Tim Opsnal Polres Tapteng saat pelaku mencoba melarikan diri, dari Tapteng ke Kota Medan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, SH, membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan saat berencana kabur menuju kota medan.
“Kami melakukan teknik penyamaran dan pengejaran terhadap mobil travel yang ditumpangi tersangka. Tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di daerah Kecamatan Sitahuis, tepatnya di jalan lintas Sibolga-Tarutung,” Ujar IPTU Dian Agustian Perdana
Adapun penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Mardohar Ramses Purba, yang kehilangan 9 unit mesin kompresor kulkas dari gudang miliknya pada Januari lalu.
Sebelum penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polres Tapteng terhadap pelaku, langkah mediasi secara kekeluargaan juga dilakukan, dari mediasi tersebut tersangka AK akhirnya mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama RS.
Pencurian dan pemberatan yang terjadi pada korban Mardohar Ramses Purba mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10.800.000.
Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku sempat mengajak salah seorang pekerja di rumah korban untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah.
Tanpa perlawanan, RS diamankan di depan sang istri. Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui telah mencuri kompresor tersebut dan menjual sebagian barang bukti ke daerah Sibuluan seharga Rp 550.000.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti berupa kuitansi pembelian dan beberapa baut mesin telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
(Rimember)



