Jumat, Februari 27, 2026
spot_img

Maling Kompresor Kulkas di Tukka Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polres Tapteng

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian Kompresor Kulkas yang terjadi di Kecamatan Tukka, tepatnya di Kelurahan Sipange pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Sesuai keterangan tertulis, penangkapan pelaku RS pencurian dengan pemberatan diamankan Tim Opsnal Polres Tapteng saat pelaku mencoba melarikan diri, dari Tapteng ke Kota Medan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, SH, membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan saat berencana kabur menuju kota medan.

“Kami melakukan teknik penyamaran dan pengejaran terhadap mobil travel yang ditumpangi tersangka. Tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di daerah Kecamatan Sitahuis, tepatnya di jalan lintas Sibolga-Tarutung,” Ujar IPTU Dian Agustian Perdana

Adapun penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Mardohar Ramses Purba, yang kehilangan 9 unit mesin kompresor kulkas dari gudang miliknya pada Januari lalu.

Sebelum penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polres Tapteng terhadap pelaku, langkah mediasi secara kekeluargaan juga dilakukan, dari mediasi tersebut tersangka AK akhirnya mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama RS.

Pencurian dan pemberatan yang terjadi pada korban Mardohar Ramses Purba mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10.800.000.

Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku sempat mengajak salah seorang pekerja di rumah korban untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah.

Tanpa perlawanan, RS diamankan di depan sang istri. Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui telah mencuri kompresor tersebut dan menjual sebagian barang bukti ke daerah Sibuluan seharga Rp 550.000.

Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti berupa kuitansi pembelian dan beberapa baut mesin telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Audensi RRI Sibolga Kekantor Bupati Tapteng Jalin Kolaborasi Penguatan Informasi dan Brantas Berita Hoax

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Jalinan kemitraan disaat Kunjungan Kepala RRI Sibolga Kekantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu berbuah kemitraan dalam memperkuat informasi...

Elemen Mahasiswa Sumut Bertemu Kapolda, Dorong Kolaborasi Tekan Narkoba dan Kriminalitas

Medan - Puluhan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumut, BEMSI Sumut, BEMNUS Sumut, dan HIMA PERSIS Sumut menggelar diskusi sekaligus buka puasa...

Ribuan Warga Demo Pemko Medan Minta Cabut Surat Edaran, Disempurnakan

Medan - Lamsiang Sitompul, SH., Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB) bergabung dalam Aliansi pedagang dan penjual Hewan, berdemonstrasi di depan kantor Walikota,...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit yang Menjerat Seorang Warga Miskin Menyita Perhatian Publik

Neracanews | Mandailing Natal - Kasus dugaan pengambilan 13 tandan buah kelapa sawit yang menjerat seorang warga berinisial HW (37) terus menyita perhatian publik. Sejak...

Pelayanan Kesehatan Pasca Bencana Tapteng Berjalan Optimal

Tapanuli Tengah Pandan | (Neracanews)- Pelayanan kesehatan pasca bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menunjukkan perkembangan positif. Langkah darurat hingga pemulihan jangka menengah...