Neracanews | Mandailing Natal – Seorang Laki-laki (33) Alamat Jl.Darat No. 51 LK VIII RT / RW : 008 Kel / Desa Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota. Tebing Tinggi berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi. Dia ditangkap karena melarikan sepeda motor milik AHT.AZWAR (32), warga Desa Pasar Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Unit reskrim polsek Padang Hilir polres Tebing Tinggi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM bersama barang bukti 1 ( satu) unit sepeda honda VIRUS 150 cc, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024 /SPKT/POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, Tgl 20 Oktober 2024.
Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaludin SH, MH pada Minggu (27/10) kepada media ini mengatakan, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2034, sekira pukul 19:00 Wib di Desa Pasar Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pelaku melakukan dan melarikan sepeda motor milik korbannya dengan alasan pinjam sebentar, akan tetapi setelah ditunggu korban satu harian keberadaan pelaku tidak diketahui, dicoba korban menghubungi melalui telepon seluler juga tidak aktif.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis bekerjasama dengan Tim Unit Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi melakukan pengejaran kepada pelaku penggelapan dan pelarian sepeda motor tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di Tebingtinggi Kabupaten Sergai.
Setelah ditangkap, Unit reskrim polsek Muara Batang gadis melaksanakan pemeriksaan yang di duga Tsk an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM di ruangan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing tinggi Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024/SPKT/POLSEK MBG/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, tgl 20 Oktober 2024
Kini tersangka pelaku penipuan / penggelapan sepeda motor tersebut sudah diamankan. Dan saat ini anggota masih dalam perjalanan dari tebing tinggi membawa tersangka menuju Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut, dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pelaku diancam Pasal 372 dari KUHPidana, terang Iptu Akmaludin. (AHS)