Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

Larikan Mobil Nasabah, CV Cahaya Berlian Motor Dilaporkan Ke Polres Langkat

Langkat – Muhammad Amin (33) warga Dusun I/A Famili DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat melaporkan CV Cahaya Berlian Motor Ke Polres Langkat, Senin (23/05/2022).

Muhammad Amin yang sehari harinya bekerja jualan jeruk ini melaporkan CV Cahaya Berlian Motor dalam nomor STPLP/B/500/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT atas tindak pidana Pencurian dan Penggelapan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor Pol BK 8929 TJ.

Diterangkan Muhammad Amin, kejadian ini berawal ketika dirinya dijanjikan oleh petugas kolektor dari CV Cahaya Berlian Motor untuk melakukan penambahan modal untuk pinjaman.

Di iming imingi dengan pinjaman yang lebih besar agar untuk menutupi utang sebelumnya, akhirnya ia bersama anak dan istrinya datang ke Kantor Duta Motor yang berada dijalan K.H Z Arifin Kecamatan Stabat kabupaten Langkat, Kamis (18/05) kemarin.

Tak merasa curiga, ia menyerahkan Kunci mobil dan STNK kepada petugas yang mengaku dari CV Cahaya Berlian Motor agar di lakukan cek fisik di kantor Samsat Stabat.

Setelah selang beberapa lama kemudian, petugas kolektor tersebut pun tak kunjung kembali, dan akhirnya Muhammad Amin mempertanyakan kepada pegawai yang berada di kantor Duta Motor, namun pihak Duta Motor sepertinya terkesan menutupi hal tersebut.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (19/05) sekitar pukul 14.30 Wib Muhammad Amin mendatangi kantor CV Cahaya Berlian Motor yang berada dijalan Medan – Binjai Km 12 kecamatan Sunggal.

Disitu, ia bertemu dengan petugas dan pegawai dan mempertanyakan mobil miliknya ada dimana, dan pihak petugas tersebut pun mengatakan
kalau mobil miliknya ada disimpan tapi tidak disini, kalau mau diambil harus melunasi utangnya sebanyak Rp 8.550.000 rupiah termasuk biaya penarikan senilai Rp. 2.500.000 rupiah.

“Disitu saya terkejut bang, harus sebanyak itu saya bayarkan untuk menebus mobil saya, padahal saya kemarin cuma pinjam sebesar Rp 5 juta dalam tempo 6 bulan, dan sudah saya cicil satu bulan, kalau sebesar itu harus saya bayar untuk mendapatkan mobil saya kembali, darimana saya mendapatkan uang sebanyak itu, semenjak mobil saya dibawak lari mereka, saya tidak bekerja lagi,” ucap Amin dengan nada sedih.

Masih kata Amin, disini saya sudah sangat dirugikan, sebab di mobil pick up saya ada buah jeruk yang pada saat itu mau saya jual dan mereka membawak lari mobil saya serta jeruknya, maka dari itu saya melaporkan CV Cahaya Berlian Motor ke Polres Langkat agar mempertanggung jawabkan atas tindakan mereka kepada saya,” ungkapnya

Penulis : Surya Turnip

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Penerima Manfaat MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

MEDAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) sudah berjalan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 930 ribu orang, yang dilayani oleh...

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

MEDAN - Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Pratama Daulay telah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik...

Bupati Karo Hadir Launching UHC Prioritas di Sumut

Deli Serdang – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan Launching Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dipimpin...

Tiga Pendekar Muaythai Jabar Buru Gelar Dunia di Bangkok!

JAKARTA — Tiga petarung muaythai asal Jawa Barat resmi diberangkatkan menuju Bangkok, Thailand, pada Selasa, 23 September 2025. Mereka adalah Redho Rocky, Syakira, dan...

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...