Larang Perusahaan Sawit Panen di Lahan Masyarakat, Warga Langkat Malah Ditangkap Oknum Anggota Polres Binjai yang Diduga Back Up PT Sawit, Kuasa Hukum : Kalau Perusahaan yang Buat LP Hanya Sehari Bisa Naik Sidik, Kalau Masyarakat Buat LP Berbulan Bulan Tak Diproses, Apa Karena Kami Tak Setor…?

Neracanews |

BINJAI – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai yang bergabung dengan masyarakat menggeruduk Polres Binjai, Jum’at (5/7/2024) sekira pukul 15:30 Wib.

Kedatangan mereka untuk meminta pertanggung jawaban dari Polres Binjai yang diduga salah tangkap.

Salah satu keluarga korban, Arvi Hasibuan saat menyampaikan aspirasinya mengatakan lahan milik Edward Sipayung yang disewa dari Drs Siang Ginting Manik dipanen oleh orang dari PT. Serdang Hulu.

Melihat itu, Edy Sentosa Ginting, Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring selaku pengawas kebun sawit menegur pemanen dari PT. Serdang Hulu.

Namun, bukan tegurannya yang didengar, malah keempat orang tersebut ditangkap oleh oknum polisi Polres Binjai bernama Irwan Surbakti.

“Ehhh,,,, itu lahan kami, itu sawit kami, kenapa kami yang ditangkap,” ungkap Arvi.

Massa aksi sempat cekcok dengan petugas keamanan saat penyampaian aksinya tidak didengarkan dan tidak ada petinggi Polres Binjai yang menjumpai mereka.

“Kawan – kawan, kalau aspirasi kita tidak didengar, kita mundur kebelakang biar aksi kita didengar,” seru Arvi.

Terlihat, salah satu keluarga korban yang menyampaikan aksinya didorong oleh petugas dari Polres Binjai saat mereka melakukan aksi didepan pintu masuk Poles Binjai.

Ketegangan berhenti saat Kasat Reskrim AKP Zuhata menjumpai massa aksi dan meminta perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Tommy Sinulingga SH, MH, CTL mendapat informasi bahwa kliennya baru saja mendapat surat penahanan dari Polres Binjai.

“Kami melihat apa yang dilakukan penyidik itu sudah bertentangan dengan hukum,” tegas Tommy.

Tommy yang menyandang gelar sebagai doktor merasa bingung dengan kelakuan penegak hukum di Polres Binjai, dikarenakan kliennya ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami mengontrak lahan, ada alas SKT nya, saya juga cek dilokasi, itu merupakan diluar HGU dari PT. Serdang Hulu. Sudah sepatutnya dia wajib menghormati dalam hal ini undang – undang no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Dalam pasal 107 junto 55 dilarang PT perkebunan menanam kelapa sawit diluar area HGU, pada faktanya izin HGUnya hanya 1032 ha tapi yang dikuasai lebih dari 2000 ha,” terangnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...