Binjai – Lokasi Tempat hiburan malam Key Garden dan CDI berhasil disegel oleh petugas Tim gabungan terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,Senin (17/01/2022) pukul 11.00 Wib.
Penyegelan dilakukan karena telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Deliserdang nomor 7 Tahun 2016 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta peraturan Bupati Deliserdang tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Selain penyegelan diskotik key Garden,barak barak yang dijadikan sarang peredaran narkoba turut juga di berantas oleh pihak Pemprovsu.
Tutupnya Key Garden membuat puluhan pekerja merasa kecewa dengan sikap dan tindakan dari pihak Pemprovsu karena penertiban tersebut tidak adil karena tempat hiburan malam yang lainnya masih banyak beroperasi.
“Kenapa harus Key Garden yang di segel,sementara tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara masih banyak beroperas,,”Ucap salah seorang pekerja kepada wartawan.
Sementara itu Kasat Pol PP pemprov Sumut Tuahta memimpin penyegelan tempat hiburan malam key Garden didampingi Biro Hukum pemprovsu.
“Diskotek Key Garden dilarang beroperasi sampai izinnya dilengkapi. Jadi tempat ini akan dihentikan sampai persyaratan dipenuhi. Meski sudah lengkap, nantinya akan dilakukan lagi pengkajian ulang lokasi,” terang Tuhata.
Dari pantauan wartawan di lokasi, sejumlah karyawan di Key Garden turut melontarkan aspirasi dan keluhan terkait penertiban Key Garden. Mereka menganggap lokasi hiburan tersebut jadi tempat mencari nafkah untuk warga sekitar.
Turnip