Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal melaksanakan sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rabu, 15/05/2024.
Kegiatan sosialisasi Jaga Desa ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dengan tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat terutama masyarakat desa.
Rangkaian kegiatan sosialisasi dihadiri kurang lebih 120 peserta dari 28 desa se-Kecamatan Natal yang dipusatkan di Balai Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal – Sumut.
Pada kesempatan tersebut, Sosialisasi dibuka oleh Camat Natal Mulia Gading SE. Sedangkan materi langsung disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H.
Dalam pemaparannya, Kacabjari didampingi staf Fattimi Beethoveni Sikumbang,S.H. menerangkan rambu-rambu hukum penggunaan Dana Desa dan Tindak Pidana Perjudian
Beliau juga menekankan untuk tetap mentaati setiap Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan pemerintah dalam penggunaan Dana Desa.
Dalam Rangkaian acara tersebut kacabjari juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya apa yg menjadi permasalahan di Desa masing-masing
“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” pungkas Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison,S.H.,M.H. (Hem Surbakti)