MEDAN – Kasubsi intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon, berjanji melalui bagian pelayanan informasi Kejari akan menjelaskan kepada wartawan terkait stasus Tahanan kota Suria Darma Ginting, Jum’at (25/8/2023).
“Selasa yah tepat jam 10.00 Wib, jangan lewat. Jam sepuluh yah jam sepuluh,” sebut bagian informasi yang di ketahui bermarga boru Simanungkalit.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kasubsi Intelijen Kejari Medan mengatakan kepada dirinya untuk tidak sembarang mengklarifikasi sesuatu kasus karena berbahaya bagi kalangan-kalangan tertentu.
“Ngga bisa asal-asal cakap kita kak, nanti selasa aja suruh datang,” Sebut resepsionis menirukan ungkapan Kasi Intelijen Kejari Medan.
Sebelumnya Suria Darma Ginting di laporkan oleh beberapa orang karena di duga terlibat penipuan dan penggelapan atas beberapa unit kendaraan bermotor (Mobil). Kini berkasnya sudah di Kejaksaan negeri (Kejari) Medan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor ;
1. 1433/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor atasnama Rudi Antoni Simanjuntak.
2. 1434/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor atas nama Robinson Sitepu.
3. 1435/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor Natanael Bangun.
Semua pelapor itu mengatakan belum mendapatkan keadilan karena mulai dari berproses di kepolisian hingga di Kejaksaan, sampai saat ini tersangka Suria Darma Ginting belum pernah di tahan.
Imbas dari itu, semua pelapor melakukan aksi damai di depan kantor Kejari Medan kemarin, Kamis (24/8/2013).
Menurut keterangan pelapor kasus ini sudah ampat kali persidangan di gelar namun tersangka Suria Darma Ginting tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
“Padahal kami melihat dia di statusnya, santai-santai ngasih makan ikan di Palipi, Pulau Samosir,” kata Juntak yang merupakan salah seorang pelapor di perkara penipuan dan penggelapan itu, Kamis (24/8/2023).(ps)