Neracanews | Medan – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Kepala Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal berinisial EAN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 636.755.165 ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/10/2023)
Iya. Sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan, Hari ini ucap Darmadi kepada Neracanews melalui pesan WhatsAppnya.
Pelimpahan berkas perkara diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Simon Sembiring, S.H, M.H. pada Pengadilan Negeri Medan dan diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, S.H, M.H. beserta Jaksa Herry Pranata Putra Kaban, S.H. dan staff Tindak Pidana Khusus Fattimi Beethoveni Sikumbang, S.H. Ungkap Darmadi Edison. (Hem Surbakti)