Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan warga miskin mengarah ke perdamaian.

Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) antara Heri Wardana dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur, Sabtu (07/03/2026) di Mapolsek Batahan, Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh penyidik Polsek Batahan AIPDA Juni Iskandar, S.H, yang dalam sambutannya menyampaikan salam dari Kapolsek Batahan yang sedang menjalankan tugas dinas luar.

Dalam penjelasannya, Juni Iskandar menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan semata-mata penghukuman.

Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta unsur masyarakat guna mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan, jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Heri Wardana secara prinsip telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana diatur dalam kebijakan hukum terbaru.

Juni menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pada 19 Agustus 2021.

Peraturan tersebut menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan dengan menyeimbangkan perlindungan terhadap korban sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan bagi pelaku.

Pendekatan ini menekankan pemulihan, perdamaian, dan keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku sehingga penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tambah Juni.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur yang diwakili oleh Asisten Afdeling II, Saputra, menyampaikan sejumlah syarat penyelesaian perkara kepada pihak Heri Wardana.

Syarat tersebut kemudian diterima oleh pihak keluarga Heri Wardana yang diwakili oleh Tukiman selaku mertua.

Insya Allah seluruh kesepakatan yang disampaikan akan kami penuhi pada hari Senin, 09 Maret 2026,” ujar Tukiman dalam forum tersebut.

Pertemuan RJ itu turut dihadiri oleh Asisten Afdeling II Syahputra, unsur pengamanan perusahaan (PAM), personel BKO, tim penasihat hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan, Nur Asiah selaku istri Heri Wardana bersama dua anaknya, serta keluarga lainnya.
Selain itu, turut hadir pula AIPDA Juni Iskandar, S.H bersama personel Polsek Batahan lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Restorative Justice dari Plt. Kapolsek Batahan selaku penyidik AKP Parsaulian Ritonga, S.H, tertanggal 05 Maret 2026 Nomor: B/27/III/2026/Reskrim, yang merujuk pada Surat Permohonan Restorative Justice dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan Nomor: 012/RJ-PH/AFNAN/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian dari implementasi kebijakan hukum pidana modern di Indonesia yang menempatkan keadilan substantif dan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wartawan Terancam, Cetingan Laporan Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...

Cabjari Madina di Natal Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum terhadap Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi Penerangan Hukum Tahun 2026 pada Jumat, (6/3/2026) di Aula Kantor...

Gunakan Bus Listrik, BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

MEDAN – Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) direncanakan mulai beroperasi pada tahun ini. Moda transportasi massal tersebut akan menggunakan bus listrik melalui kerja...

Pemkab Asahan Sosialisasikan Program Restorative Justice (Prestice)

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan sosialisasi hukum mengenai program Restorative Justice (Prestice) yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini...