INHU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat, lima orang tersangka berhasil dibekuk, termasuk satu oknum pegawai P3K paruh waktu Badan Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab.
“Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, di kantornya, Selasa (14/4/2026)
Dia menjelaskan, operasi ungkap kasus yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan azkiaris Kelurahan Sekip Hulu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak 7/4/ 2026 dan puncaknya Jumat 10/4/ 2026, aparat melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda,” jelas Misran.
Dia memaparakan, tersangka pertama yang diamankan adalah IK Alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 8 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan OH Alias Oot, yang diketahui merupakan oknum P3K paruh waktu . Ia ditangkap saat mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan JIK Alias Jody. Dari tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Masih di hari yang sama, petugas juga mengamankan RH Alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.
Sementara itu, dari lokasi yang sama, petugas turut mengamankan HS Alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” ujarnya.
Misan menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
(Ben)



