Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Himbau Masyarakat Jangan Bakar Hutan

Padang Lawas – Polres Padang Lawas (Palas) menghimbau masyarakat agar tidak membakar Hutan sekalipun itu, saat membuka lahan, Kamis (3/82023).

Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika Sik., melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp. Syawaluddin Harahap S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Amir Hamzah Harahap, melakukan sosialisasi serta melakukan pemasangan Spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla), di beberapa titik di Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.

Pemasangan Spanduk itu, merupakan sosialisasi untuk di taati masyarakat sehingga jika membuka lahan, tidak melakukan pembakaran, karena akan menyebabkan kabut asap yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat banyak.

“Bagi yang melakukan pelanggaran, akan berpotensi di pidana, karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999,” Sebut Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp.Syawaludin Harahap SH.

Adapun bunyi undang-undang yang disebutkan Kapolres Palas itu adalah “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar”. (hms/pasrah)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...