Neracanews | Mandailing Natal – Kali ini Tim Cabjari Madina di Natal melaksanakan sosialisasi serta memberikan penyuluhan hukum di wilayah Lingga Bayu, tepatnya di Desa Simpang Duku, Kecamatan Lingga Bayu, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Sabtu (9/12/2023).
Jaksa Garda Desa atau yang lebih dikenal dengan program “Jaga Desa” merupakan salah satu upaya dalam menjaga pengelolaan Dana Desa dan penekanan terhadap tindakan penyalahgunaannya. Hal ini merupakan Instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui INSJA No. 05 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum sesuai amanat Jaksa Agung RI.
Dengan diikuti 170 peserta dari 17 desa, kegiatan Sosialisasi Hukum Jaksa Garda Desa berlangsung lancar.
Kedatangan Tim Cabjari, yang terdiri dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H, beserta Jaksa Fungsional dan staf disambut dengan Tari-tarian yang cukup semarak.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Lingga Bayu, Saipuddin, S.Sos memberikan sambutan positif atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Kacabjari Madina di Natal Darmadi Edison, S.H, M.H mengucapkan terimakasih atas sambutan tari-tarian yang ditampilkan oleh muda-mudi Kecamatan Lingga Bayu. Beliau dalam kesempatan tersebut juga bertindak sebagai pemateri.
Adapun materi yang dibawakan diantaranya mengenai Restorative Justice (RJ) yang kemudian dilanjutkan dengan materi Penyalahgunaan Narkotika.
Dari pantauan di lokasi acara, para peserta yang berasal dari Desa Aek garingging, Aek Manyuruk, Bandar Limabung, Bonca Bayuon, Dalan lidang, Kampung Baru, Lancat, Lobung, Pangkalan, Simpang Durian, Simpang Koje, Tangsi Atas, Perbatasan, Perkebunan Simpang gambir, Sikumbu, Simpang Bajole, Simpang Duku tampak antusias dalam mengikuti sosialisasi hukum tersebut.
Rangkaian acara juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri dari Tim Cabjari Mandailing Natal di Natal. (Hem Surbakti)