Jadi DPO BNN RI, Oyok Masih Bebas Beroperasi Perdagangkan Narkoba

MEDAN – Nama Oyok Cs, bandar narkoba terbesar di Kota Medan yang beroperasi di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara masuk dalam lingkaran incaran BNN Rl.

Sampai saat ini, bisnis haram itu masih tetap berjalan mulus. Berbagai tanggapan pun muncul dari beberapa penggiat anti narkoba.

Diduga kuat, keterlibatan oknum – oknum berpangkat ikut memuluskan peredaran narkoba di Kota Medan yang dikendalikan oleh Oyok CS.

Data yang diterima awak media, Kiloan sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi siap edar di Kota Medan dikendalikan oleh DPO BNN RI ini.

Nama Oyok CS sendiri masuk dalam katagori 50 daftar bandar narkoba terbesar di Sumatera Utara.

“Dari 50 daftar nama bandar narkoba terbesar di Sumatera Utara. Nama Oyok Cs masuk diantaranya,” ucap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi menerangkan sedang mendalami informasi terkait bandar narkoba yang berada di Jalan Klambir Lima atau Oyok Cs.

“Sedang didalami, bila ditemukan fakta terkait ke oyok, pasti kami tangkap dan proses ya,” tegas Mantan Kapolresta Deliserdang ini.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...