Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Fraksi Golkar Minta Gubsu Segera Aktifkan TSO: Jangan Melebihi Wewenang

Neracanews | MEDAN – Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi segera mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas).

Desakan ini disampaikan Fraksi Golkar menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Palas TSO dikembalikan melaksanakan tugas memimpin Palas.

Penasehat Fraksi Golkar, Irham Buana Nasution didampingi Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen, mengatakan Gubernur harus melaksanakan apa yang diperintahkan Mendagri dan itu wajib hukumnya tanpa alasan apapun.

“Mendagri sebagai representatif Pemerintah Pusat yang menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah baik gubernur dan bupati/wali kota,” kata Irham saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Irham yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan meminta TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.

“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sudah disebutkan bahwa Gubernur adalah tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya dia wajib melaksanakan urusan-urusan yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,” ungkapnya.

“Kalau kemudian gubernur dengan alasannya harus ada pemeriksaan dari RSUP HAM, maka dia sudah melebihi dari kewenangannya, karena tidak ada dalam Instruksi Mendagri tersebut TSO harus diperiksa ulang di RSUP H. Adam Malik,” sambungnya.

Irham menambahkan, tidak boleh ada tafsiran lain yang boleh dilakukan gubernur terhadap pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas. Terkecuali, memohon petunjuk berikutnya kepada Mendagri apakah bisa melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ulang terhadap TSO di RSUP HAM.

“Dalam surat Mendagri itu sudah terang benderang bahkan diwajibkan kepada gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri, kemudian TSO diaktifkan,” ujarnya.

“Artinya ada permohonan, tapi ini tidak, gubernur tolak begitu saja instruksi itu, dia abaikan begitu saja, sehingga apa yang diperintahkan oleh Mendagri tidak terlaksana.Ini bentuk pelanggaran administrasi negara. Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat,” tambahnya.

Fraksi Golkar, lanjut Irham, meminta Gubernur mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat Palas yang selama ini sudah sangat harmonis, damai dan berkeluarga.

“Jangan karena sikap gubernur Sumut memunculkan kesan abai terhadap putusan Mendagri itu lambat atau cepat akan muncul konflik horizontal. Makanya kita harapkan gubernur jangan lain bermain-main kata dengan urusan pemerintahan, karena ini menyangkut urusan masyarakat Padanglawas yang memerlukan Bupati yang definitif karena Bupati yang plt atau melaksanakan tugas tidak bisa berfungsi efektif,” pungkasnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Sergai Ajak Pengusaha Kilang Padi Kompak Stabilkan Harga Beras

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Pengusaha Kilang Padi Sergai. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Audiensi Komplek Kantor...

Merespon Edaran Kemenkes, Dinkes Sergai Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui...

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

MEDAN - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengapresiasi Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Sumut, yang terus...

Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga

Kisaran – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2025 pada 4–5 Juli 2025 bertempat di Hotel Niagara,...

Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge

Asahan – Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi jalan longsor dan progres perbaikan infrastruktur jalan di...