Fraksi Golkar Minta Gubsu Segera Aktifkan TSO: Jangan Melebihi Wewenang

Neracanews | MEDAN – Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi segera mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas).

Desakan ini disampaikan Fraksi Golkar menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Palas TSO dikembalikan melaksanakan tugas memimpin Palas.

Penasehat Fraksi Golkar, Irham Buana Nasution didampingi Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen, mengatakan Gubernur harus melaksanakan apa yang diperintahkan Mendagri dan itu wajib hukumnya tanpa alasan apapun.

“Mendagri sebagai representatif Pemerintah Pusat yang menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah baik gubernur dan bupati/wali kota,” kata Irham saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Irham yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan meminta TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.

“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sudah disebutkan bahwa Gubernur adalah tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya dia wajib melaksanakan urusan-urusan yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,” ungkapnya.

“Kalau kemudian gubernur dengan alasannya harus ada pemeriksaan dari RSUP HAM, maka dia sudah melebihi dari kewenangannya, karena tidak ada dalam Instruksi Mendagri tersebut TSO harus diperiksa ulang di RSUP H. Adam Malik,” sambungnya.

Irham menambahkan, tidak boleh ada tafsiran lain yang boleh dilakukan gubernur terhadap pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas. Terkecuali, memohon petunjuk berikutnya kepada Mendagri apakah bisa melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ulang terhadap TSO di RSUP HAM.

“Dalam surat Mendagri itu sudah terang benderang bahkan diwajibkan kepada gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri, kemudian TSO diaktifkan,” ujarnya.

“Artinya ada permohonan, tapi ini tidak, gubernur tolak begitu saja instruksi itu, dia abaikan begitu saja, sehingga apa yang diperintahkan oleh Mendagri tidak terlaksana.Ini bentuk pelanggaran administrasi negara. Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat,” tambahnya.

Fraksi Golkar, lanjut Irham, meminta Gubernur mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat Palas yang selama ini sudah sangat harmonis, damai dan berkeluarga.

“Jangan karena sikap gubernur Sumut memunculkan kesan abai terhadap putusan Mendagri itu lambat atau cepat akan muncul konflik horizontal. Makanya kita harapkan gubernur jangan lain bermain-main kata dengan urusan pemerintahan, karena ini menyangkut urusan masyarakat Padanglawas yang memerlukan Bupati yang definitif karena Bupati yang plt atau melaksanakan tugas tidak bisa berfungsi efektif,” pungkasnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...