Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

‎FJA Se- Pantai Barat Akan Laporkan Oknum yang Halangi Liputan Wartawan Didesa Sikarakara

Neracanews | ‎Mandailing Natal – Serikat Tolong Menolong ( STM ) Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menyatakan akan melaporkan tindakan seorang oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan di Kantor Desa Sikarakara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut pada Sabtu (23/8/2025).

‎Insiden tersebut terjadi saat seorang wartawan dari media online Neracanews tengah melakukan peliputan atas kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikarakara yang dilaksanakan di Balai desa tersebut yang terkesan ditutup-tutupi.

Foto : Ketua dan Pengurus FJA Se- Pantai Barat saat melakukan koordinasi di natal. Senin, 25/08/2025

Namun, dia mengaku mendapat larangan dari seseorang yang disebut sebagai “oknum” perangkat desa yang juga diduga bagian dari panitia, mencegah dan menampik tangan wartawan tersebut  saat mengambil gambar atau video saat acara berlangsung atas perintah pengacara yang ada dilokasi.

‎Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat, Afnan Lubis, SH dalam keterangannya, menyebut bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

‎Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

‎”Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan semacam ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polisi,” tegas Afnan.

‎Afnan menambahkan, Jika seseorang atau pihak tertentu mengintimidasi, mengancam, mengusir, merampas alat, atau melarang secara paksa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka itu bisa dipidana. Perlindungan ini berlaku selama wartawan tersebut benar-benar melakukan kerja jurnalistik yang sah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ ), tidak melanggar hukum, dan memiliki identitas pers.

‎”Jadi, ancaman menghalangi wartawan meliput dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Afnan yang juga Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan di PWI Kabupaten Madina.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Sikarakara terkait insiden tersebut.

‎Sementara itu, jurnalis yang merasa dirugikan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kronologi kejadian sebagai bagian dari pelaporan.

‎Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat juga mengimbau seluruh jurnalis di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara untuk tetap solid dan waspada terhadap segala bentuk intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. (AHS/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...