‎FJA Se- Pantai Barat Akan Laporkan Oknum yang Halangi Liputan Wartawan Didesa Sikarakara

Neracanews | ‎Mandailing Natal – Serikat Tolong Menolong ( STM ) Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menyatakan akan melaporkan tindakan seorang oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan di Kantor Desa Sikarakara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut pada Sabtu (23/8/2025).

‎Insiden tersebut terjadi saat seorang wartawan dari media online Neracanews tengah melakukan peliputan atas kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikarakara yang dilaksanakan di Balai desa tersebut yang terkesan ditutup-tutupi.

Foto : Ketua dan Pengurus FJA Se- Pantai Barat saat melakukan koordinasi di natal. Senin, 25/08/2025

Namun, dia mengaku mendapat larangan dari seseorang yang disebut sebagai “oknum” perangkat desa yang juga diduga bagian dari panitia, mencegah dan menampik tangan wartawan tersebut  saat mengambil gambar atau video saat acara berlangsung atas perintah pengacara yang ada dilokasi.

‎Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat, Afnan Lubis, SH dalam keterangannya, menyebut bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

‎Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

‎”Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan semacam ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polisi,” tegas Afnan.

‎Afnan menambahkan, Jika seseorang atau pihak tertentu mengintimidasi, mengancam, mengusir, merampas alat, atau melarang secara paksa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka itu bisa dipidana. Perlindungan ini berlaku selama wartawan tersebut benar-benar melakukan kerja jurnalistik yang sah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ ), tidak melanggar hukum, dan memiliki identitas pers.

‎”Jadi, ancaman menghalangi wartawan meliput dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Afnan yang juga Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan di PWI Kabupaten Madina.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Sikarakara terkait insiden tersebut.

‎Sementara itu, jurnalis yang merasa dirugikan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kronologi kejadian sebagai bagian dari pelaporan.

‎Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat juga mengimbau seluruh jurnalis di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara untuk tetap solid dan waspada terhadap segala bentuk intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. (AHS/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

STM Nasional Wartawan Lapor Pajak

Medan - Riza Koko wakil bendahara melaporkan pajak tahunan STM Nasional Wartawan, di Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Lt. I dan Lt. IV,...

Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah di Kisaran Timur Diresmikan, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qur’ani

ASAHAN — Peresmian Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah resmi dilaksanakan pada Rabu (29/04/2026) pukul 14.00 WIB di Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kehadiran lembaga...

Rakyat Karo Bersuara Apresiasi Polres Karo, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi Lebih Maksimal

Karo - Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh aliansi masyarakat Rakyat Karo Bersuara pada Rabu(29/4/2026) menghadirkan pesan kuat : apresiasi terhadap kinerja kepolisian,...

Realisasi PAD Sumut Lampaui 26%, Pemprov Sumut Optimistis Target Tahunan Tercapai

MEDAN- Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saat ini sudah menunjukkan tren positif. Hal ini dapat dilihat dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)...

Bupati Asahan Sambut Tim Supervisi Lomba HKG-PKK Sumatera Utara 2026

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan dalam rangka Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Sumatera...