Deliserdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang diduga kongkalikong dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang untuk menggerogoti uang negara.
Proyek drainase yang bersumber dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, proyek tersebut secara kasat mata saja tampak “amburadul” dan dikerjakan asal – asalan. Data yang diperoleh awak media semasa pengerjaan, seperti volume, dan ukuran tidak rata serta lantai diduga tidak dilantai sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tidak hanya itu, menurut penuturan pekerja saat itu mengatakan mal yang digunakan untuk proyek drainase tersebut menggunakan mal bekas proyek sebelumnya yang dikerjakan dari Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Ironisnya lagi, ukuran lebar drainase dalam RAB ditentukan dengan ukuran (100) centimeter. Namun, setelah dilakukan pengukuran terdapat selisih (30) centimeter dan ditemukan hanya dikisaran (70) centimeter saja. Begitu juga pada pondasi bawah disebutkan dalam RAB jarak dinding sisi kiri dan kanan berukuran (70) centimeter namun setelah dilakukan pengukuran ternyata jarak pondasi hanya ada dikisaran 50 centimeter dan tidak merata. Begitu juga dalam RAB tertulis lantai dicor namun faktanya tidak dilakukan. Diduga ada kekurangan nilai volume dari anggaran biaya yang digelontorkan tersebut hingga menyebabkan kerugian negara.
Terkait serangkaian temuan hasil investigasi kru awak media tersebut, Kejari Deliserdang dinilai “pasang badan” dan mengatakan hasil tinjauan pihaknya telah sesuai dengan kontrak.
Penegasan itu disampaikan oleh Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan setelah dicek kelapangan oleh anggota dan dicocokkan dengan kontrak yang diperoleh dari Satuan Kerja (Satker) dan sesuai dengan kontrak kata dia.
” Kejari Deli Serdang telah bekerja profesional dan sesuai prosedur, terkait materi pekerjaan yang menjadi objek laporan telah kita tuangkan dalam laporan pelaksanaan tugas yang kita laporkan kepada pimpinan secara berjenjang, dengan kesimpulan :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan dengan terbagi atas 13 (tiga belas) tipikal spesifikasi teknis yang berbeda, bahwa telah dilakukan pengecekan kelapangan oleh tim dengan hasil pekerjaan telah sesuai dengan kontrak” ucap Boy Amali dalam siaran resminya, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) telah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan disposisi ke Kejari Deliserdang. Anehnya, sejak dilaporkan, tidak ada kabar kelanjutannya. Belakangan, pihak Kejari Deliserdang mengatakan telah melakukan pengecekan atas laporan tersebut dan mengatakan tidak ada temuan dalam proyek tersebut.
Dilain sisi, Ketua LSM PKR Sumatera Utara Rambo Silalahi menandaskan telah mendengar hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan. Dalam hal ini pihaknya mengatakan menghargai kinerja dari pihak Kejari Deliserdang.
” Hal pertama, kita berterimakasih telah dilakukan penyelidikan meski hasil yang kita dengar sangat tidak masuk akal dikatakan telah sesuai dengan kontrak. Secara kasat mata saja sudah kelihatan pekerjaan itu asal dikerjakan. Belum lagi ukuran volume, Tim kita telah melakukan pengukuran dan ditemukan tidak sesuai. Kita akan kembali sertakan data – data lain jika dibutuhkan ” tandasnya singkat.
Untuk diketahui, sejak dilaporkan dan gencar disorot publik, berulangkali awak media ini mendapat telepon dari orang – orang misterius yang mengaku utusan dari pihak Dinas SDABMBK Deliserdang.
Sejumlah upaya pun dilakukan untuk menghentikan pemberitaan media massa. Parahnya lagi, orang yang mengaku utusan tersebut meminta pemberitaan tentang dugaan korupsi proyek drainase Dinas SDABMBK Deliserdang di media ini agar dihapus.
Lewat percakapan via celular orang yang mengaku utusan Dinas SDABMBK Deliserdang itu pun berupaya melakukan pembungkaman terhadap kerja – kerja pers.
Tidak hanya itu, pada tanggal 06 September kemarin, seorang Kepala Bidang (Kabid) bernama Agus juga berupaya melakukan lobi – lobi atas pemberitaan kru awak media tersebut.
Menurutnya, atas adanya pemberitaan yang gencar menjadi sorotan publik itu membuat Kepala Dinas (Kadis) menjadi terganggu.
Ia pun mengaku diutus Kadis untuk menghentikan pemberitaan kru awak media saat itu dan bekerja sama saja ujarnya.
Merunut serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Deliserdang maupun upaya lobi – lobi utusan pihak Dinas SDABMBK tersebut muncul beragam tanya, benarkah kejaksaan menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, atau malah sebaliknya? (Red/Tim).