Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya

Tanjung Balai – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (22/07/2025) untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Awalnya, prarekonstruksi hanya mengungkap 9 adegan. Namun, hasil pendalaman petugas berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba. Di antaranya terdapat dua adegan saat tersangka berinisial G memberikan pil ekstasi kepada pemesan. G awalnya menyerahkan 4 butir ekstasi, lalu keluar ruangan dan kembali membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan kepada orang yang sama di dalam tempat hiburan tersebut.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa lokasi ini sebelumnya telah menjadi sasaran dalam Operasi Antik, sekitar sebulan lalu.

Dalam operasi itu, tersangka lain berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Kota Tanjung Balai menjadi salah satu titik fokus dalam pemberantasan narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba kepada para pengunjung.

Penangkapan tersangka G dilakukan sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir lainnya di dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp160.000 per butir, dan berniat menjualnya kembali seharga Rp240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.

Saat ini, tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Humbahas Pimpin Operasi Pajak Kendaraan Bermotor, Dengan Persuasif Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Humbahas (Neracanews ) - Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun S.H.,M.A.P memimpin apel kegiatan Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik...

Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Tangkap 10 WNA Langgar Aturan, Operasi Masif Dua Hari Menyasar Apertemen dan Industri

BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Bola Voli Bupati Cup, Dorong Semangat Sportivitas dan Prestasi

Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si secara resmi menutup Turnamen Bola Voli antar club se-Kabupaten Asahan yang memperebutkan Piala Bupati Asahan. Kegiatan...

Berkat Kerjasama Polsek Natal dan Polsek Lingga Bayu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Neracanews | Mandailing Natal - Kronologis kejadian, pada Hari Selasa tanggal 22 Juli pukul 23.30 wib personil Polsek Natal mendapat informasi adanya pasangan muda...

Asahan Raih Juara 1 Update Data Duta GenRe Tingkat Kabupaten

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih prestasi membanggakan dalam Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tingkat Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Gedung Serbaguna...