Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Tangkap 10 WNA Langgar Aturan, Operasi Masif Dua Hari Menyasar Apertemen dan Industri

BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 15 hingga 16 Juli 2025. Operasi tersebut menyasar sejumlah apartemen dan kawasan industri yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Bekasi, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Dari hasil operasi itu, 1 WNA diketahui menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, 8 WNA didapati menyalahgunakan izin tinggal, dan 1 WNA lainnya terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur dan terkoordinasi dengan sejumlah pihak. Tim pengawasan dibagi menjadi beberapa regu untuk menyasar lokasi-lokasi yang menjadi target pengawasan di apartemen, pemukiman, serta kawasan industri.

“Operasi ini kami laksanakan selama dua hari dengan melibatkan tim dari Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Dari pengawasan di lapangan, kami berhasil mengamankan 10 WNA dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi. Saat ini, seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Menurutnya, pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Bekasi mematuhi aturan keimigrasian, memiliki dokumen sah, serta menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan.

“Imigrasi Bekasi terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta menggelar operasi rutin secara berkala. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Operasi semacam ini juga menjadi sinyal kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem keimigrasian, bahwa pelanggaran sekecil apapun akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...