Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Tangkap 10 WNA Langgar Aturan, Operasi Masif Dua Hari Menyasar Apertemen dan Industri

BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 15 hingga 16 Juli 2025. Operasi tersebut menyasar sejumlah apartemen dan kawasan industri yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Bekasi, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Dari hasil operasi itu, 1 WNA diketahui menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, 8 WNA didapati menyalahgunakan izin tinggal, dan 1 WNA lainnya terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur dan terkoordinasi dengan sejumlah pihak. Tim pengawasan dibagi menjadi beberapa regu untuk menyasar lokasi-lokasi yang menjadi target pengawasan di apartemen, pemukiman, serta kawasan industri.

“Operasi ini kami laksanakan selama dua hari dengan melibatkan tim dari Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Dari pengawasan di lapangan, kami berhasil mengamankan 10 WNA dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi. Saat ini, seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Menurutnya, pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Bekasi mematuhi aturan keimigrasian, memiliki dokumen sah, serta menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan.

“Imigrasi Bekasi terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta menggelar operasi rutin secara berkala. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Operasi semacam ini juga menjadi sinyal kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem keimigrasian, bahwa pelanggaran sekecil apapun akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...