Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Tangkap 10 WNA Langgar Aturan, Operasi Masif Dua Hari Menyasar Apertemen dan Industri

BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 15 hingga 16 Juli 2025. Operasi tersebut menyasar sejumlah apartemen dan kawasan industri yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Bekasi, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Dari hasil operasi itu, 1 WNA diketahui menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, 8 WNA didapati menyalahgunakan izin tinggal, dan 1 WNA lainnya terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur dan terkoordinasi dengan sejumlah pihak. Tim pengawasan dibagi menjadi beberapa regu untuk menyasar lokasi-lokasi yang menjadi target pengawasan di apartemen, pemukiman, serta kawasan industri.

“Operasi ini kami laksanakan selama dua hari dengan melibatkan tim dari Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Dari pengawasan di lapangan, kami berhasil mengamankan 10 WNA dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi. Saat ini, seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Menurutnya, pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Bekasi mematuhi aturan keimigrasian, memiliki dokumen sah, serta menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan.

“Imigrasi Bekasi terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta menggelar operasi rutin secara berkala. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Operasi semacam ini juga menjadi sinyal kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem keimigrasian, bahwa pelanggaran sekecil apapun akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...