Minggu, Februari 22, 2026
spot_img

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, Inisial S, PEM, HSB dan A Dilaporkan Ke Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Sudarmaji resmi melaporkan Inisial S, PEM, HSB dan A ke Polisi. Laporan Sudarmaji didasari dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor : 1 Tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui pada hari Jum’at dan Kamis 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul 10 : 30 Wib bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh diduga terlapor dengan cara terlapor memanen dan membawa buah sawit milik Sudarmaji ( pelapor / korban ) yang diketahui oleh saksi Saknil Nasution sebanyak 520 ( Lima Ratus Dua Puluh ) janjang buah sawit.

Foto : Sudarmaji Melaporkan ke Polisi, Senin 07 Oktober 2024.

Akibat kejadian tersebut, Sudarmaji ( Pelapor / Korban ) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).

Laporan saya telah diterima oleh a/n. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal, 07 Oktober 2024.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024//SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara, ungkap Sudarmaji.

Lanjutnya, Dasar Kepemilikan saya adalah Akta Notaris Nomor : 988 tertangal : 5 Januari 2024 dan surat Penguasaan Fisik Rekso Swarno tertanggal : 18 September 2018 yang ditindak lanjuti pindah menjadi milik Sudarmaji sesuai surat Ganti Rugi dari Rekso Swarno tertanggal : 19 September 2022, beber Sudarmaji.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Sudarmaji, Ali Sumurung, S.H, C.L.A dikonfirmasi kepada awak media ini membenarkan bahwa kliennya telah dirugiakan Rp. 25 000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) atas kejadian ini.
Karenanya kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina.

Kita minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak tegas para pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku, agar mendapatkan efek jera, ujar Ali Sumurung.

Adapun pasal yang disangkakan jelas yaitu : Pasa 362 KUHP : Pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 (Lima) Tahun, tutupnya. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wali kota Bersama DPRD Medan Pilih Urus B2 Banding Sampah dan Drainase.

Medan - Sampah dan Drainase kota Medan diduga sengaja di biarkan untuk menjadi alat politik. Sehingga ketika banjir melanda, para pejabat akan berbondong datang...

Dibangun dengan APBN Rp 829 Juta, Revitalisasi SDN 173305 Sipultak Taput Ditemukan Banyak Kelemahan – Kurang Profesional, Tandon Air Berbahaya

TAPUT | (NeracaNews) – Program Revitalisasi Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuai sorotan di...

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

Seluruh Sungai Meluap Gegara Hujan Sehari Satu Malam di Tapteng

Tapanuli Tengah Badiri (Neracanews) - Balum hilang dari benak masyarakat kejadian banjir tanggal 11 dan 15 Februari 2026. Pada Senin kemarin masyarakat Tapteng kembali...