Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, Inisial S, PEM, HSB dan A Dilaporkan Ke Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Sudarmaji resmi melaporkan Inisial S, PEM, HSB dan A ke Polisi. Laporan Sudarmaji didasari dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor : 1 Tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui pada hari Jum’at dan Kamis 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul 10 : 30 Wib bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh diduga terlapor dengan cara terlapor memanen dan membawa buah sawit milik Sudarmaji ( pelapor / korban ) yang diketahui oleh saksi Saknil Nasution sebanyak 520 ( Lima Ratus Dua Puluh ) janjang buah sawit.

Foto : Sudarmaji Melaporkan ke Polisi, Senin 07 Oktober 2024.

Akibat kejadian tersebut, Sudarmaji ( Pelapor / Korban ) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).

Laporan saya telah diterima oleh a/n. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal, 07 Oktober 2024.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024//SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara, ungkap Sudarmaji.

Lanjutnya, Dasar Kepemilikan saya adalah Akta Notaris Nomor : 988 tertangal : 5 Januari 2024 dan surat Penguasaan Fisik Rekso Swarno tertanggal : 18 September 2018 yang ditindak lanjuti pindah menjadi milik Sudarmaji sesuai surat Ganti Rugi dari Rekso Swarno tertanggal : 19 September 2022, beber Sudarmaji.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Sudarmaji, Ali Sumurung, S.H, C.L.A dikonfirmasi kepada awak media ini membenarkan bahwa kliennya telah dirugiakan Rp. 25 000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) atas kejadian ini.
Karenanya kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina.

Kita minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak tegas para pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku, agar mendapatkan efek jera, ujar Ali Sumurung.

Adapun pasal yang disangkakan jelas yaitu : Pasa 362 KUHP : Pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 (Lima) Tahun, tutupnya. (AHS)

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, LABRN Adakan Rapat Bahas Kewajiban Plasma PT. GLP

Neracanews | Mandailing Natal - Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) yang diketuai oleh Ali Anapiah, SH melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat dari...

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan kabar baik bagi pelaku usaha, yakni insentif berupa potongan pajak. Kabar baik ini...

Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution Minta Segera Tindaklanjuti Apabila Ditemukan Penyakit

SERGAI - Siswa sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), di Sumatera Utara (Sumut), kini...

Rico Waas: Seni Pertajam Intuisi, Kembangkan Kreativitas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan seni—termasuk musik—mampu mempertajam intuisi sekaligus mengembangkan kreativitas. Hal ini disampaikan Rico Waas pada Rabu (20/8/2025) di...

Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan itu pihak keuskupan menyampaikan...