Cemburu Dengan Pacar, Pelaku Sebarkan Video Mesum Bersama Korban

Neracanews.com | Sekayu – Setelah lebih kurang lima bulan akhirnya pelaku menyetubuhi anak dibawah umur setelah kabur dan menghilang dari desanya ditangkap oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH.

Apresiasi masyarakat khususnya keluarga besar korban juga disampaikan kepada polres Muba khususnya unit PPA sat Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut setelah sekian waktu menunggu akhirnya ada titik terang.

Terungkapnya kejadian ini bermula hebohnya ada video asusila antara pelaku MR (18) dengan korban FM(16) seorang pelajar SMA di kecamatan jirak jaya hingga diketahui oleh orang tua dari MR yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba yang kemudian ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba, disisi lain juga setelah mengetahui video asusila miliknya heboh MR langsung menghilang kabur dari desanya.

Tepat hari Minggu (15/01/2023) pelarian MR berakhir setelah yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di muara bungo Jambi yang kemudian dibawa ke polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang diduga telah dilakukannya.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian membenarkan adanya ungkap kasus tersebut, tersangka sudah ditangkap setelah menghilang lebih kurang lima bulan dan diproses oleh unit PPA. katanya.

Di Tempat terpisah Kanit PPA Iptu Susilo menjelaskan bahwa ungkap kasus ini merupakan tunggakan kasus dari tahun sebelumnya, Alhamdulillah Minggu ini di pertengahan bulan Januari 2023 dapat kita ungkap, tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya di Muaro Bungo Jambi. jelasnya.

Antara korban dan pelaku saat kejadian ada hubungan pacaran yang kemudian melakukan hubungan asusila dan sempat divideokan oleh pelaku, seiring perjalan waktu pelaku curiga korban ada menjalin hubungan dengan laki-laki lain, dan karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat dishare ke pihak lain yang karena heboh akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. kata Susilo.

Tersangka sendiri sekarang sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya dan pasal yang diterapkan adalah pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. tutupnya. (Jef)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...