Medan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI tersebut bertujuan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melaporkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Posbankum Desa/Kelurahan di Sumatera Utara sebagai hasil sinergi pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas dukungan dalam meningkatkan pelayanan bantuan hukum. Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah dan merata bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan hukum. Ia berharap Posbankum dapat menjadi sarana yang efektif dalam membangun harmoni sosial melalui penyelesaian masalah secara damai.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum RI sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat.
Usai kegiatan, Bupati Asahan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan layanan bantuan hukum sehingga masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah dan merata di Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya. (As)



