Kamis, September 25, 2025
spot_img

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Madina Lakukan Lelang

Neracanews | Mandailing Natal – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akan melaksanakan lelang atas Barang Milik Daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet secara Open Budding.

Adapun objek lelang tersebut sebagaimana gambar di bawah ini.
Atau data objek lelang dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id

Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada, Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023. Untuk jadwal pembukaan penawaran pada pukul 10.00 waktu server sesuai WIB. Dan, batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server sesuai WIB.
Sementara, untuk penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.

Adapun ketentuan lelang yang harus diikuti dan diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id;
2. Syarat atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan pada jam kerja.
4. Objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
5. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
7. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.
9. Peserta lelang dapat mengambil Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padangsidimpuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.
10. Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.
11. Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.
12. Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Nomor Kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440 (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan Nomor Kontak: 08116333933.
Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina, Yas Adu Zakirin Nasution SH, MM didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap SE, MM, membenarkan tentang akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah.

“Iya benar, kita akan melaksanakan lelang. Untuk jadwal pelaksanaannya pada hari Selasa depan, tanggal 20 Juni 2023,” katanya saat dikonfirmasi. (Hem Surbakti)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut. Organisasi...

Pemprov Ingatkan Warga Sumut Waspadai Tren Modus TPPO

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar mewaspadai...

Kurangi Pengangguran dan Cegah TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja

MEDAN – Untuk mengurangi tingkat pengangguran dan mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Buka Acara Penyuluhan Petugas Parkir Tahun 2025

Kabanjahe — Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Petugas Parkir Kabupaten Karo Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan,...

Wali Kota Medan Hadiri Pelantikan Pengajian Al-Hidayah, Tekankan Pentingnya Adaptif terhadap Perkembangan Zaman

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kota Medan Periode 2025-2030 dan pelantikan DPC Pengajian Al-Hidayah se-Kota Medan...