Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023). Turut hadir Kadis Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.

Dikesempatan ini Kadis Kopdagin Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan. Selanjutnya Peraturan Bulupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Lebih lanjut Ilham menyampaikan, hari ini digulirkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.

Sementara Bupati Asahan yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun. “Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki”, ungkapnya.

Selain itu Oktoni juga mengatakan, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter. “Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi dana pinjaman inu wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut”, tegasnya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wali kota Bersama DPRD Medan Memilih Urus B2 Banding Sampah dan Drainase.

Medan - Sampah dan Drainase kota Medan diduga sengaja di biarkan untuk menjadi alat politik. Sehingga ketika banjir melanda, para pejabat akan berbondong datang...

Dibangun dengan APBN Rp 829 Juta, Revitalisasi SDN 173305 Sipultak Taput Ditemukan Banyak Kelemahan – Kurang Profesional, Tandon Air Berbahaya

TAPUT | (NeracaNews) – Program Revitalisasi Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuai sorotan di...

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

Seluruh Sungai Meluap Gegara Hujan Sehari Satu Malam di Tapteng

Tapanuli Tengah Badiri (Neracanews) - Balum hilang dari benak masyarakat kejadian banjir tanggal 11 dan 15 Februari 2026. Pada Senin kemarin masyarakat Tapteng kembali...